KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk tunduk sepenuhnya terhadap arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang, Turidi Susanto, menyatakan bahwa seluruh kader di daerah akan mengikuti apapun keputusan partai, termasuk soal wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD jika pemilu lokal ditunda.
“Apapun keputusannya, apapun kebijakannya, kami dari Gerindra tetap berdasarkan yang disampaikan oleh partai kami. Kami menunggu hasil dari DPR RI. Mau diperpanjang hingga 2029, atau 2031, kami siap,” ujar Turidi, yang juga menjabat Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada manuver politik di tingkat daerah selama keputusan pusat belum keluar. Seluruh kader di Kota Tangerang akan bersikap menunggu dan tidak berspekulasi.
“Kami selaku DPRD Kota menunggu keputusan dari DPP Partai Gerindra. Kami juga akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan partai,” tegasnya.
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang menjadi konsekuensi dari pemisahan jadwal pemilu, Turidi kembali menegaskan sikap siap mengikuti garis komando.
“Perkara mau 2029 atau 2031, kami pada dasarnya mengikuti keputusan dari DPP. Kami siap saja. Pokoknya intinya semua kita serahkan kepada DPR RI fraksi Gerindra,” pungkasnya.
Dengan sikap tersebut, DPC Gerindra Kota Tangerang menunjukkan soliditas dan kedisiplinan politik dalam menanti keputusan lebih lanjut dari DPP Gerindra dan DPR RI terkait konsekuensi lanjutan dari putusan MK tersebut.










