Ibu Hamil Jadi Tersangka Kasus KDRT, Keluarga Soroti Proses Hukum di Tangsel

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dugaan kriminalisasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat di Kota Tangerang Selatan. MS, yang saat kejadian tengah hamil tujuh bulan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada 17 April 2023 dan dipicu persoalan perayaan Idul Fitri. MS berselisih dengan mantan suaminya terkait keinginan merayakan Lebaran bersama orang tuanya.

Bacaan Lainnya

Pertengkaran yang awalnya terjadi di rumah berlanjut ke dalam mobil. Keluarga dan asisten rumah tangga menyebut MS diduga dipukul, dijambak, kepalanya dibenturkan ke dashboard, hingga mengalami mimisan.

“MS sedang hamil sekitar tujuh bulan waktu kejadian itu, yang tentunya kekerasan tersebut sangat membahayakan nyawanya dan janin yang dikandung,” ungkap M, adik MS, yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Selasa, 3 Maret 2026 malam.

Laporan Polisi dan Penetapan Tersangka

Usai kejadian, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP/162/B/IV/2023. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Sehari kemudian, mantan suami MS melapor balik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa. Laporan itu lalu dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Dalam proses penyidikan, MS menghadirkan saksi asisten rumah tangga dan saksi ahli. Namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam pencatatan keterangan.

“Hanya saksi ahli dari pihak mantan suami kakak saya saja yang dicantumkan,” katanya.

Keluarga menyebut dua saksi fakta telah menyurati Unit PPA untuk mencabut keterangan yang diduga diputarbalikkan. Hingga kini, disebut belum ada pemeriksaan ulang terhadap saksi tersebut.

Pada 6 Oktober 2025, MS ditetapkan sebagai tersangka. Upaya praperadilan telah diajukan, tetapi keluarga mengaku tidak menerima salinan BAP.

“Padahal saat itu kakak saya ingin menanyakan dasar dua alat bukti yang cukup, namun BAP tidak diberikan, dan kakak saya tetap jadi tersangka,” ujarnya.

Dugaan Intimidasi

Keluarga juga menyoroti dugaan intimidasi saat proses hukum berjalan. Mereka menyebut aparat mendatangi rumah kerabat MS pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Disebutkan ada lima orang yang datang, dua di antaranya penyidik berinisial I dan Bripka F. Kedatangan itu disebut membuat warga sekitar mengetahui status MS sebagai tersangka.

“Saat itu ada lima orang yang mendatangi rumah kakak saya MS, dua di antaranya yang dikenal adalah penyidik berinisial I dan Bripka F,” tuturnya.

“Bahkan salah satunya sampai teriak bahwa MS adalah tersangka, yang mana teriakan itu terdengar oleh warga sekitar,” lanjutnya.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, MS disebut mengalami trauma berat berdasarkan hasil konseling psikolog. Saat ini ia juga menjadi orang tua tunggal yang menghidupi dua anaknya.

“Kakak saya mengalami tekanan psikis yang sangat berat akibat trauma kekerasan dan proses hukum yang dianggap tidak adil,” kata M.

Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi. Mereka juga meminta perhatian publik terhadap kasus tersebut.

“Saya sangat berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk kakak saya. Saya bingung kenapa kekerasan yang dialami kakak saya dalam posisi hamil malah dikenakan Pasal 44 ayat 4 tentang kekerasan ringan sejak proses penyelidikan, sedangkan sudah ada bukti visum,” pungkasnya.

*Penjelasan Kepolisian*

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Ia menyebut MS tercatat sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam kasus ini.

“Pada prinsipnya, terkait saudari MS ada laporannya sebagai pelapor dan terlapor. Untuk yang sebagai pelapor sudah ditangani dan perkaranya sudah sidang,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat empat laporan polisi antara kedua pihak. Satu laporan atas nama MS sudah berjalan di persidangan, sedangkan tiga lainnya atas nama R masih dalam proses berbeda.

“Dari tiga laporan itu, ada yang masih tahap penyelidikan dan ada yang sudah pengiriman berkas ke kejaksaan untuk diteliti,” katanya.

Terkait status tersangka, Yudhi menyebut penetapan tersebut telah diuji melalui praperadilan. Hasilnya, pengadilan menyatakan penetapan tersangka sah.

“Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan, namun hasil dari praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah,” jelasnya.

Soal dugaan intimidasi, polisi membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kedatangan anggota dilakukan karena MS dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk yang dimaksud intimidasi itu bukan intimidasi. Pada saat proses dua kali pemanggilan, MS tidak hadir. Sesuai prosedur seharusnya kami menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Namun demikian, polisi mengklaim tetap mengedepankan pendekatan persuasif. MS disebut akhirnya sepakat hadir sendiri ke Polres.

“Kami masih persuasif, tidak menerbitkan surat penangkapan, tapi melakukan komunikasi dan mendatangi rumahnya. Kemudian saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres, dan dari kesepakatan tersebut kami mengikuti kemauan MS untuk hadir ke Polres,” pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan perbedaan pandangan antara keluarga dan kepolisian. Publik kini menunggu proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.