KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang secara resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung zat etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk. Proses pelimpahan dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara, baik milik Jonathan Frizzy maupun tiga tersangka lainnya, telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
“Untuk berkas Ijonk, sudah kita nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh jaksa. Hari ini, kami menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya di Kantor Kejari Kota Tangerang, Jumat, 11 Juli 2025.
Meski telah dilimpahkan, Kejari belum mengambil keputusan terkait penahanan terhadap Ijonk. Menurut keterangan penyidik dan hasil pemeriksaan dokter pribadi, Ijonk baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan aktif. Karena itu, jaksa akan membawa yang bersangkutan ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan medis lanjutan.
“Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pasca-operasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan. Karena itu, hari ini akan kami bawa ke RSUD Kota Tangerang,” jelas Suarja.
Penentuan bentuk penahanan akan disesuaikan dengan hasil medis. Jika kondisi Ijonk dinyatakan sehat, maka ia akan langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang. Namun, apabila membutuhkan rawat jalan, penahanan alternatif seperti tahanan rumah akan dipertimbangkan.
“Kalau kondisi sakit, lapas pun tidak akan menerima. Tapi jika dokter menyatakan sehat, penahanan akan dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lainnya juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani pemeriksaan. Kejari memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan adil terhadap semua pihak yang terlibat.
“Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate,” ucapnya.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diduga menjadi otak dari penyelundupan vape mengandung zat etomidate, sebuah zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Made.
Dari hasil penyidikan, Ijonk tak hanya sebagai pemilik barang, tetapi juga inisiator sekaligus koordinator dalam grup WhatsApp khusus yang digunakan untuk mengatur operasional penyelundupan. Grup tersebut membahas teknis keberangkatan kurir, pengemasan barang, hingga akomodasi ke luar negeri.
TONTON VIDEONYA :
Penangkapan terhadap Ijonk dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025 di kediamannya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sejak penangkapan, ia belum pernah ditahan secara fisik karena alasan kesehatan. Namun, setelah pelimpahan tahap dua ini, statusnya resmi menjadi tahanan jaksa dan telah ditingkatkan menjadi terdakwa.
Kejari menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan pada awal pekan depan.
“Kemungkinan berkas akan kami limpahkan ke pengadilan pada hari Senin atau paling lambat Selasa. Setelah itu, jadwal sidang akan ditentukan oleh pihak pengadilan,” jelas Made.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama artis ternama berinisial JF yang belakangan diketahui sebagai Jonathan Frizzy. Aktor yang dikenal melalui berbagai sinetron ini kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan perannya dalam peredaran vape ilegal.
Kasus tersebut tidak hanya menjadi pukulan bagi citra dunia hiburan, tetapi juga mengungkap sisi gelap penyalahgunaan zat berbahaya di balik industri vape yang terus berkembang tanpa pengawasan ketat. Kini, publik menanti sejauh mana proses hukum akan membawa keadilan dalam perkara yang melibatkan nama besar seperti Jonathan Frizzy.









