Imigrasi Soetta Amankan 6 WNA di Cengkareng Timur: 5 Warga Pakistan Diduga Beri Keterangan Palsu

JAKARTA, LENSA BANTEN.CO.ID– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Melalui Operasi Gabungan Keimigrasian yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Rabu (12/11/2025) malam, petugas mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 22.00 WIB di Apartemen City Park ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan berbasis masyarakat yang digagas Imigrasi Soetta, yaitu NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa).

Bacaan Lainnya

Enam WNA Diamankan, Dua Jenis Pelanggaran Ditemukan
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas Imigrasi Soetta yang didukung personel dari perangkat Kelurahan, Kecamatan Cengkareng, perwakilan RW, dan Babinsa TNI, berhasil mengamankan enam WNA laki-laki dengan rincian:

* Lima WNA asal Pakistan (RMA, MA, AQ, MS, dan ZM) yang berusia antara 20 hingga 41 tahun, diduga telah memberikan keterangan tidak benar atau palsu dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal.
* Satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukkan paspor dan telah melampaui batas masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Melalui Operasi Gabungan Keimigrasian yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan

Keenam WNA tersebut saat ini telah dibawa dan diamankan di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Baca juga : Dari Kocek Pribadi Prabowo, 140 Becak Listrik Resmi Disalurkan ke Pebecak Lansia 

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
Warga negara Pakistan yang diduga memberikan keterangan palsu dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, WNA asal Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 116 Juncto Pasal 71 UU Keimigrasian, ditambah sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan karena overstay lebih dari 60 hari sesuai Pasal 78 angka 3.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.