KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2F, pada Jumat, 15 Mei 2026 sore. Sebanyak 32 orang dicegah terbang saat hendak menuju Singapura menggunakan pesawat ID7157.
Kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi menemukan kejanggalan dalam dokumen perjalanan para penumpang. Temuan itu kemudian diteruskan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut,” ujar Kapolres Bandara Kombes pol Wisnu Wardana, pada Senin, 18 Mei 2026.
Awalnya para penumpang mengaku akan mengikuti tour wisata ke Hainan, China. Namun petugas curiga karena banyak dari mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi.
Pengakuan Para Calon Jemaah
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari melalui Travel F. Mereka disebut membayar sekitar Rp15 juta per orang dan didampingi tour leader berinisial E M.
BACA JUGA : Imigrasi Soetta Perkuat Layanan Haji Berbasis Teknologi
Sementara lima orang lainnya mengaku tujuan utama mereka sebenarnya untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Mereka diduga mencoba berangkat lewat jalur tidak resmi.
Dua orang di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial D A dan K A. Keduanya mengaku membayar Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.
Sedangkan S N B mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu Tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Keterangan Pihak Travel
E M selaku Manager Operation F Travel mengatakan pihaknya hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan. Ia juga mengaku tidak mengetahui banyak peserta menggunakan visa kerja Arab Saudi karena travelnya tidak mengurus visa tersebut.
BACA JUGA : Imigrasi Soekarno-Hatta Resmikan PMI Lounge di Terminal 3
Imigrasi Perketat Pengawasan
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menegaskan pengawasan keberangkatan penumpang selama musim haji akan terus diperketat.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi non-prosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan,” ujar Galih.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji jalur cepat melalui negara transit tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” tambahnya.
BACA JUGA : Imigrasi Soetta Gagalkan 13 WNI Diduga Haji Non Prosedural
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi. Polisi kini masih mendalami pihak yang diduga merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan para calon jemaah.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat Undang-Undang Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri.
Modus Lama Kembali Terjadi
Kasus keberangkatan haji non-prosedural seperti ini bukan pertama kali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Menjelang musim haji 2026, modus menggunakan tour wisata ke negara ketiga masih terus ditemukan.
Oknum travel diduga memanfaatkan celah tersebut untuk menghindari kuota dan prosedur resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta menggunakan travel resmi agar terhindar dari penipuan dan risiko hukum.










