Kasus Pencabulan Anak di Tangerang: Pelaku Masih Bebas, Korban Menanti Keadilan

Ilustrasi : Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Lansia Warga Cipadu Tangerang Ditangkap Polisi

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Ingin mendapatkan keadilan karena anaknya telah dicabuli, RAH (30) warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Namun sayangnya sejak di laporkan 4 Juli 2024 lalu hingga kini belum ada penanganan.

Anak RAH berinisial A (8) diketahui dicabuli oleh pelaku yang diketahui masih berkeliaran di sekitar rumah korban.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran RAH maupun juga warga sekitar.

Bacaan Lainnya

RAH berharap kasus yang menimpa anaknya ini mendapat perhatian dari kepolisian dengan memproses pelaku seadil-adilnya.

“Pelaku saat ini sudah di rumah sama keluarganya, ditambah anak-anak sekitar pada takut kalau (anak itu) ada sekitar kita,” Ujar RAH baru-baru ini.

Tidak adanya penanganan dari pihak kepolisian membuat RAH pasrah dan bingung karena harus kemana mencari keadilan.

“Saya sudah males banget, di tambah alasan polisi pelaku masih di bawah umur, kami sebagai keluarga korban bingung minta keadilan,”

Sebelum melaporkan kepolisian RAH, ketika kasus ini baru diketahui pada Juli 2024 dari adik salah satu korban yang bercerita ke orang tuanya.

“Jadi anak saya cerita kepada adik temannya yang jadi korban juga, terus adiknya itu bercerita ke orang tuanya. Akhirnya dilaporkan ke saya, kalau anak saya juga menjadi korban pelecehan seksual,” jelas RAH.

RAH semakin emosi ketika mengetahui jika pencabulan itu terlah dilakukan sebanyak 3 kali kepada anaknya. Ditambah terduga pelaku masih ada hubungan saudara.

Atas hal tersebut, dia langsung melaporkannya ke Polsek Cisauk, Polres Tangsel dengan No: LP/59/K/VII/2024/SEK. CISAUK/SPKT, pada Kamis 4 Juli 2024, lalu.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.