KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang mulai membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kebutuhannya sebanyak 45.000 petugas.
“Pembukaan perekrutan petugas KPPS pada 11 Desember dan akan diumumkan nanti pada Januari 2024,”ujar Ahmad syaelendra Ketua KPU Kota Tangerang, Jumat 8 Desember 2023.
Untuk tahapan, Ia menjelaskan bahwa tahapannya normatif diantaranya seperti pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi yang akan dilaksanakan di Januari.
“Karena pada H-30 pelaksanaan pencoblosan sudah harus diumumkan karena nanti ada kegiatan bimbingan teknis dan sebagainya,”imbuhnya.
Syaelendra pun mengaskan bahwa para petugas KPPS akan dibatasi usianya, dengan minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Pembatasan usia itu untuk mencegah terjadi peristiwa seperti pada 2019 lalu dimana banyak yang sakit bahkan ada yang meninggal karena usianya banyak yang lebih dari 55 tahun,”terangnya.
Ia pun menambahkan, untuk menguatkan seleksi petugas KPPS sesuai persyaratan maka pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Kami bekerjasama dengan pihak Dinkes, sehingga nanti akan difasilitasi pemeriksaan kesehatan dengan pemeriksaan di puskesmas,”pungkasnya.
BACA JUGA :









