Lima WN Nigeria Pedagang di Tanah Abang Ditangkap Imigrasi Tangerang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Tangerang menetapkan lima warga negara Nigeria sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Kantor Imigrasi Tangerang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Wira Waspada yang digelar pada Oktober 2025 sebagai bagian dari program serentak Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Hari ini kami melaksanakan respons terkait keberhasilan Kanwil Tangerang mengungkap kasus tindak pidana. Ada tiga orang yang sudah mendapat keputusan inkracht, dan lima orang warga negara Nigeria telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sengky.

Kelima warga negara Nigeria tersebut dijerat Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, dengan inisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI.

Baca juga  : Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gaby, Remaja yang Hilang Sejak Awal November

“Rata-rata mereka masuk ke Indonesia sejak 2016 dan 2019. Dokumen perjalanannya sudah habis masa berlaku sejak 2019 hingga 2021, sehingga izin tinggal mereka otomatis tidak lagi berlaku,” jelas Sengky.

Selama berada di Indonesia, para warga asing itu menjalankan aktivitas perdagangan pakaian di kawasan Tanah Abang. Hasil penjualannya dikirim ke negara asal mereka.

“Kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan semakin banyak orang asing yang melanggar aturan keimigrasian. Hal ini juga dapat mengganggu stabilitas keamanan serta perekonomian kita,” tegasnya.

Dalam sesi doorstop, Sengky menegaskan bahwa kelima warga negara Nigeria yang kini berstatus tersangka seluruhnya laki-laki. Mereka kini sedang menjalani proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Baca juga : Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Jalani Pemulihan di RS Polri

“Mereka diamankan di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di kawasan Suvarna Sutera. Seluruh kegiatan bisnis yang mereka lakukan dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin tinggal yang sah,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain:

– Dokumen perjalanan
– Data perlintasan
– Visa dan cap kedatangan
– Data izin tinggal

Sementara itu, dari sisi capaian kinerja, Kantor Imigrasi Tangerang mencatat hasil signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga November, telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 208 orang berupa deportasi, dari target 50 orang.

“Artinya, capaian kami mencapai 400%. Untuk kasus pro justitia, dari target satu, kami telah menuntaskan delapan kasus,” papar Sengky.

Sengky menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Kantor Imigrasi Tangerang dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Ia menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan pengawasan warga asing.

“Penegakan hukum keimigrasian di Tangerang tidak pernah kendor. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di wilayah kerja kami,” tutupnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kantor Imigrasi Tangerang menegaskan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan negara. Upaya ini juga memastikan setiap warga negara asing di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.