Taufik Nurrohim, S.Psi
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
LENSABANTEN.CO.ID — Isu ketimpangan fiskal yang dihadapi Jawa Barat bukanlah perkara baru. Di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Barat, persoalan ini telah lama menjadi perhatian—dibahas dalam forum resmi, disuarakan dalam rapat-rapat anggaran, dan didorong melalui berbagai rekomendasi kelembagaan.
Namun, selama bertahun-tahun, suara tersebut seakan tak sepenuhnya menemukan respons yang utuh dari pemerintah pusat. Ia hadir sebagai kegelisahan yang terus dipikul—tentang ketidakseimbangan antara beban pelayanan dan dukungan fiskal.
Kini, suara itu kembali mengemuka secara nasional. Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada 29 April 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan fakta yang menggugah logika dan nurani kebijakan fiskal nasional. Ia berkata, “Satu desa di Jawa Barat bisa menanggung hingga 150 ribu jiwa, tapi alokasi Dana Desanya sama dengan desa yang hanya punya 2.000 warga. Ini tidak masuk akal.”
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan administratif. Ia mencerminkan realitas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan Jawa Barat sebagai wilayah dengan beban pelayanan publik sangat tinggi, namun dengan daya dukung fiskal yang tidak proporsional.
“Kabupaten Bogor, dengan 6 juta jiwa, masih kabupaten. Sementara banyak kota kecil berdiri sendiri dengan 250 ribu jiwa,” tambahnya.
Ini menggambarkan bahwa struktur kelembagaan pemerintahan belum mengikuti dinamika penduduk dan kebutuhan pelayanan.
Ironi fiskal Jawa Barat juga tergambar dalam alokasi pajak pusat. Ribuan buruh di kawasan industri Karawang dan Bekasi membayar pajak penghasilan (PPh 21) setiap bulan. Namun karena kantor pusat perusahaan mereka berada di Jakarta, penerimaan pajaknya justru masuk ke kas DKI. “Kita kerja, mereka yang terima,” tegas Dedi Mulyadi.
Pernyataan-pernyataan itu membuka pintu untuk sebuah evaluasi yang lebih dalam: apakah sistem fiskal nasional sudah cukup adil bagi provinsi dengan beban demografis, ekonomi, dan sosial seperti Jawa Barat? Tulisan ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan data, analisis struktural, dan tawaran solusi sistemik untuk menata ulang keadilan fiskal Indonesia.
Jawa Barat hari ini adalah representasi nyata dari provinsi yang bekerja lebih keras, memikul lebih berat, namun menerima lebih sedikit. Dengan populasi lebih dari 50 juta jiwa—terbesar di Indonesia—dan menjadi tulang punggung industri nasional, Jawa Barat menjalankan tanggung jawab pelayanan publik pada skala yang sangat besar: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga ketahanan sosial. Namun dalam mekanisme fiskal nasional, dukungan yang diterima belum sepadan dengan beban dan kontribusinya.
Keadilan fiskal seharusnya menjadi penyeimbang dalam sistem negara desentralistik. Teori fiscal federalism (Musgrave, 1959) mengajarkan bahwa pemerintah pusat berkewajiban menjamin keseimbangan horizontal antar daerah melalui transfer yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.
Dalam konsep ini pula muncul istilah horizontal equity—keadilan bagi wilayah dengan kebutuhan setara. Jawa Barat, sayangnya, justru menjadi korban ketimpangan struktural karena variabel “kepadatan” dan “beban pelayanan” tidak dijadikan dasar utama dalam rumus alokasi fiskal.
Data Ketimpangan yang Nyata dan Terukur
Tabel berikut menggambarkan posisi Jawa Barat dibanding dua provinsi besar lainnya, Jawa Tengah dan Jawa Timur: Tabel Terlampir di Gambar
Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, mencapai 50,3 juta jiwa pada tahun 2024. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Jawa Tengah (37,8 juta jiwa) dan Jawa Timur (41,8 juta jiwa). Namun, secara administratif, Jawa Barat hanya memiliki 27 kabupaten/kota, jauh lebih sedikit dibandingkan Jawa Tengah (35 kabupaten/kota) dan Jawa Timur (38 kabupaten/kota). Hal ini menciptakan tekanan luar biasa terhadap kapasitas kelembagaan daerah dalam memberikan pelayanan publik yang merata.
Dari sisi jumlah desa dan kelurahan, Jawa Barat memiliki 5.957 desa/kelurahan, jauh lebih sedikit dibandingkan Jawa Tengah (8.563 desa/kelurahan) dan Jawa Timur (8.494 desa/kelurahan). Dengan jumlah penduduk yang tinggi dan desa yang relatif sedikit, rata-rata penduduk per desa di Jawa Barat mencapai 8.451 jiwa per desa.
Ini adalah angka tertinggi di antara ketiga provinsi, lebih dari dua kali lipat dibandingkan Jawa Tengah (4.425 jiwa/desa) dan secara signifikan lebih besar dari Jawa Timur (4.923 jiwa/desa). Ketimpangan ini menunjukkan bahwa beban pelayanan di tingkat desa di Jawa Barat jauh lebih berat.
Ironisnya, alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk Jawa Barat justru lebih rendah dibanding dua provinsi lainnya. Jawa Barat hanya menerima Rp 6,69 triliun, sedangkan Jawa Tengah mendapatkan Rp 9,37 triliun dan Jawa Timur Rp 9,12 triliun. Padahal secara jumlah penduduk dan tekanan pelayanan, Jawa Barat lebih besar.
Dari sisi Dana Alokasi Umum (DAU), alokasi untuk pemerintah provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 adalah Rp 3,10 triliun, lebih kecil dibanding Jawa Tengah (Rp 3,68 triliun) dan Jawa Timur (Rp 4,20 triliun). Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, Jawa Barat mendapatkan Rp 34,99 triliun, yang nyaris sama dengan Jawa Tengah (Rp 34,92 triliun) namun masih di bawah Jawa Timur (Rp 37,57 triliun).
Jika digabungkan, total DAU Jawa Barat (provinsi + kab/kota) hanya mencapai Rp 38,09 triliun, lebih rendah dari Jawa Timur (Rp 41,77 triliun) dan sedikit lebih kecil dari Jawa Tengah (Rp 38,60 triliun).
Ketimpangan juga tampak dalam alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh 21). Meski Jawa Barat merupakan pusat industri nasional dengan jutaan buruh, alokasi DBH PPh 21 untuk provinsi ini hanya Rp 1,25 triliun, sama besar dengan Jawa Timur, namun lebih dari tiga kali lipat dibandingkan Jawa Tengah yang hanya menerima Rp 413,59 miliar.
Ini pun belum mencerminkan kontribusi sebenarnya, karena sebagian besar pajak dari buruh industri di Karawang, Bekasi, dan Subang masih masuk ke kas DKI Jakarta akibat sistem NPWP perusahaan yang terpusat.
Dalam kerangka teori kapasitas fiskal, data ini menegaskan bahwa Jawa Barat, meski memiliki kapasitas ekonomi makro yang tinggi, memiliki kemampuan fiskal daerah yang rendah karena transfer dari pusat tidak mencerminkan beban pelayanan yang harus dipikul.
Ketimpangan Berdasarkan Komponen Dana Transfer
1. Dana Desa: Rasio Penduduk Tidak Diperhitungkan
Formula Dana Desa yang masih mengedepankan pembagian per desa tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk secara proporsional telah melahirkan ketimpangan akut. Desa di Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, melayani lebih dari 22.000 penduduk, namun hanya menerima sekitar Rp1 miliar per tahun—jumlah yang sama dengan desa di pelosok dengan 1.000 penduduk.
Ketimpangan ini melanggar prinsip equalization of needs dan benefit incidence. Sebuah desa yang harus melayani lebih banyak orang seharusnya mendapat alokasi lebih besar karena memiliki beban layanan yang lebih kompleks dan intensif.
2. Dana Alokasi Umum (DAU): Struktur Tidak Mengikuti Beban
DAU dialokasikan berdasarkan indeks kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Namun dalam praktiknya, variabel seperti luas wilayah dan IKG (indeks kemahalan konstruksi) masih mendominasi, sementara variabel jumlah penduduk dan kepadatan layanan hanya diberi bobot kecil. Akibatnya, Kabupaten Bogor yang melayani 5 juta penduduk menerima DAU yang setara dengan kabupaten di provinsi lain yang jumlah penduduknya jauh lebih kecil.
Ini adalah kegagalan dalam penerapan prinsip fit-for-purpose governance, karena struktur kelembagaan (jumlah kabupaten/kota) tidak mampu menangani beban penduduk akibat minimnya dukungan fiskal.
3. DBH PPh 21: Aktivitas Ekonomi di Jabar, Pajak ke Jakarta
Kawasan industri Jawa Barat adalah penghasil utama pendapatan PPh 21 nasional. Namun karena mayoritas perusahaan besar mendaftarkan NPWP di Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 justru mengalir ke DKI Jakarta.
Hal ini bertentangan dengan teori benefit taxation, yang menyatakan bahwa penerimaan negara harus kembali ke daerah tempat aktivitas ekonomi dan beban sosial berlangsung. Jawa Barat memproduksi—daerah lain memanen.
Dampak Ketimpangan di Lapangan
Ketimpangan fiskal bukan sekadar angka. Ia menjelma menjadi pelayanan publik yang timpang, dan kehidupan warga yang serba terbatas:
* Desa-desa padat di Bojongsoang dan Cileungsi tak bisa membangun jalan dan kantor pelayanan yang memadai karena Dana Desa terlalu kecil.
* Di Garut Selatan dan Sukabumi Utara, warga harus menempuh 4–5 jam ke ibu kota kabupaten untuk mendapatkan layanan kesehatan atau administrasi dasar.
* Puskesmas di Cibitung, Cimahi, dan Depok kelebihan pasien, kekurangan dokter dan alat kesehatan, karena APBD tidak cukup menopang tekanan pelayanan urban.
Dalam teori fiskal kontemporer, ini disebut fiscal distress—kondisi di mana daerah mengalami krisis pelayanan karena transfer fiskal tidak disesuaikan dengan beban sosial aktual.
Ketidakadilan fiskal yang dialami Jawa Barat tidak hanya persoalan angka dan formula. Ia merupakan hasil dari struktur kelembagaan yang tidak diperbarui, moratorium yang menghambat reformasi wilayah, dan sistem fiskal nasional yang belum adaptif terhadap dinamika penduduk dan pembangunan.
Kelembagaan yang Tertahan: Antara Beban dan Moratorium
Ketimpangan fiskal yang dialami Jawa Barat diperparah oleh struktur kelembagaan pemerintahan yang stagnan. Sebagai provinsi dengan beban penduduk terbesar di Indonesia, jumlah kabupaten/kota dan desa di Jawa Barat justru lebih sedikit dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ketimpangan ini berdampak langsung terhadap kapasitas pelayanan dasar.
* Usulan pemekaran wilayah seperti Kabupaten Garut Selatan, Sukabumi Utara, Bogor Timur, dan Indramayu Barat telah disusun sejak lama melalui kajian akademik dan persetujuan daerah.
* Rencana pemekaran lebih dari 2.000 desa baru, khususnya di Kabupaten Bandung, Bogor, dan Sumedang, tertahan karena regulasi ketat dalam Permendagri No. 1 Tahun 2017.
* Usulan penggabungan Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Cimindi ke Kota Cimahi pun belum dapat dijalankan karena tidak adanya regulasi teknis tentang integrasi kewilayahan antaradministrasi.
Dalam kajian tata kelola, kondisi ini disebut sebagai administrative mismatch—ketika struktur pemerintahan tidak lagi sesuai dengan realitas beban dan distribusi penduduk. Akibatnya, sistem pelayanan publik menjadi tumpul dan tidak adaptif.
Langkah Strategis untuk Mengoreksi Ketidakadilan Fiskal
Untuk menjawab tantangan ketimpangan fiskal dan kelembagaan ini, dibutuhkan langkah-langkah korektif yang bersifat regulatif, struktural, dan afirmatif. Enam strategi berikut dapat menjadi rujukan kebijakan yang konkret:
1. Revisi PMK 108/2024 (Dana Desa)
Formula Dana Desa harus diperbarui dengan memasukkan rasio penduduk per desa sebagai komponen wajib, bukan sekadar letak geografis dan indeks kesulitan konstruksi.
Teori distributive fairness dalam kebijakan publik menyebutkan bahwa kebijakan transfer tidak boleh bersifat “butawilayah”, tetapi harus menyentuh beban nyata. Pembagian yang setara kepada desa-desa dengan beban tidak setara adalah bentuk ketidakadilan sistemik.
2. Reformasi Mekanisme DBH PPh 21
Dana Bagi Hasil PPh 21 seharusnya dibagi berdasarkan lokasi kerja buruh dan aktivitas ekonomi, bukan berdasarkan NPWP kantor pusat.
Dalam kerangka benefit taxation, keadilan fiskal tercipta ketika penerimaan negara dikembalikan ke daerah yang menanggung biaya sosial dan infrastruktur dari aktivitas ekonomi tersebut.
3. Revisi Permendagri No. 1/2017 (Pemekaran Desa)
Peraturan ini perlu disesuaikan agar pemekaran desa di wilayah urban padat tidak terhambat oleh syarat usia 5 tahun atau kapasitas fiskal desa induk.
Dalam teori organisasi wilayah, semakin kecil rasio penduduk terhadap satuan kelembagaan (desa/kecamatan), maka semakin efisien distribusi layanan dasar seperti administrasi, kesehatan, dan partisipasi warga.
4. Aturan Baru Penataan Kecamatan
Pemerintah pusat perlu membuat regulasi teknis yang memungkinkan penggabungan atau penyesuaian batas kecamatan secara fungsional dan lintas-administratif.
Ini menjawab kebutuhan atas territorial re-scaling, yaitu penyesuaian struktur kewilayahan berdasarkan dinamika urbanisasi dan pertumbuhan wilayah aglomerasi.
5. Reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU)
Formula DAU perlu dikaji ulang dengan memperbesar bobot kepadatan penduduk, beban pelayanan, dan angka kemiskinan absolut, bukan hanya indeks kemahalan atau luas wilayah.
Dalam literatur ekonomi fiskal modern, DAU berbasis kebutuhan adalah bentuk kompensasi negara terhadap provinsi dengan tekanan demografi tinggi dan keterbatasan kapasitas pelayanan.
6. Evaluasi Selektif Moratorium CDOB
Pemerintah pusat harus mengevaluasi moratorium pemekaran daerah secara selektif, dengan memprioritaskan wilayah padat seperti Garut Selatan, Bogor Timur, dan Sukabumi Utara.
Langkah ini sejalan dengan prinsip fiskal desentralisasi adaptif, di mana pemekaran bukan menjadi beban fiskal negara, melainkan menjadi cara untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan pemerataan pembangunan.
Penutup: Keadilan Itu Bukan Sekadar Simbolik
Ketimpangan fiskal terhadap Jawa Barat bukan hanya soal kekurangan dana. Ia adalah ketimpangan dalam pengakuan, pengaturan, dan keberpihakan kebijakan. Jawa Barat telah menjadi provinsi dengan kontribusi terbesar secara demografi dan ekonomi, tetapi tidak mendapatkan penguatan kelembagaan dan fiskal yang proporsional.
Negara tidak boleh terus menutup mata atas paradoks ini. Jika kita terus membiarkan provinsi paling padat ini menerima alokasi yang paling kecil, maka kita sedang menciptakan sistem fiskal nasional yang cacat di hulunya, dan timpang di hilirnya.
Sebagai wakil rakyat di Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, saya menyuarakan ini bukan sebagai keluhan daerah, tetapi sebagai seruan untuk memperbaiki sistem negara secara keseluruhan.
Karena jika rakyat Jawa Barat bekerja lebih keras, menanggung lebih banyak, dan menyumbang lebih besar, maka negara wajib hadir dengan lebih kuat, lebih bijak, dan lebih adil.









