TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Masalah polusi udara yang belum terkendali di wilayah Jakarta dan sekitarnya mendesak untuk segera ditangani dengan langkah-langkah jangka pendek. Dalam upaya untuk setidaknya menekan tingkat polusi udara dan memperbaiki kualitas udara yang tercemar, diperlukan solusi-solusi efektif.
Menurut Riko Noviantoro, seorang peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, tindakan rekayasa cuaca menjadi opsi yang layak untuk mengendalikan polusi udara secara singkat. Metode hujan buatan yang dapat mengurangi partikel-partikel polutan di udara menjadi solusi yang menjanjikan.
Riko menjelaskan bahwa pemerintah Jakarta seharusnya segera melangkah dalam menerapkan rekayasa cuaca. Meskipun solusi ini bersifat jangka pendek, namun dampaknya terhadap tingkat polusi udara dapat signifikan. Tetap saja, langkah ini sebaiknya diambil sambil tetap memprioritaskan usaha paling mendasar, yakni mengendalikan polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dan pabrik.
Rekayasa cuaca telah menjadi teknologi yang dikuasai oleh pemerintah. Kementerian dan lembaga-lembaga terkait memiliki kapabilitas untuk menerapkan teknik ini.
“Selain mengurangi tingkat polusi udara, pemerintah juga harus mampu memperkirakan dampak dari hujan buatan yang dihasilkan oleh rekayasa cuaca,”ujarnya Rabu 16 Agustus 2023.
Selain itu, Riko juga menyebutkan bahwa rekayasa cuaca dapat berjalan sejalan dengan upaya penanganan kebakaran lahan. Dengan penerapan rekayasa cuaca di tingkat nasional, pengendalian polusi udara dapat dicapai lebih efektif.
Dalam pandangan Riko, menunggu tanpa tindakan dapat mengakibatkan penurunan produktivitas masyarakat. Dalam jangka menengah, hal ini berpotensi merusak pertumbuhan ekonomi yang sedang berlangsung. Di samping itu, dalam jangka panjang, kesehatan masyarakat juga terancam.
“Meskipun dampak langsung pada kesehatan belum sepenuhnya terlihat, risiko jangka panjang dari polusi udara tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Riko berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkrit. Polusi udara yang terus memburuk tidak boleh diabaikan. Hal ini sesuai dengan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan melayani masyarakat.








