Ahmad Syailendra (Peneliti Pusat Study Partai Politik dan Pemilu / PSP3 UMJ)
Sebagai negara yang menganut demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dalam rangka penyelenggaraan estafeta pergantian kepemiminan nasional maupun daerah. Era reformasi telah melahirkan sistem pemilu, pemilihan yang inklusif dalam berbagai aspek penyelenggaraan, output yang terlihat Masyarakat bisa memilih langsung pemimpinnya di ekesektuif, legislative maupun di daerah.
Pemilihan secara langsung melahirkan keterbukaan terhadap demokrasi electoral, setelah keluar dari masa demokrasi Pemilihan secara tidak langsung yang di wakili oleh Parlemen nasional MPR dan di daerah DPRD. Sejak 20 Tahun pelaksanaan nya pemilihan presiden tahun 2004 dan pemilihan kepala daerah pada tahun 2005, menimbulkan sebuah catatan demokrasi, dengan berbagai problematika yang terjadi pada pelaksanaannya.
Berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 secara konseptual, teoretis, dan sosiologis tidak cukup alasan untuk membedakan antara rezim Pemilu dan Pilkada. Kodifikasi undang-undang pemilu dan pilkada menjadi pintu untuk dapat menggabungkan UU pemilu menjadi Satu Kitab, selain Terdapat persamaan azas pengaturan, model manajemen, dan model penegakan hukum antara Pemilu dan Pilkada.
Metode Omnibus law dapat di laksanakan, mengingat undang-undang Cipta kerja dapat terwujud, meskipun konsep penyatuan Undang-undang Pemilu, Pemilihan dan Partai politik menjadi satu kitab sudah pernah di wacanakan sebelum tahapan pemilu 2024. Urgency untuk menggagas sistem pemilu menjadi satu kesatuan, kewajiban dalam rangka memenuhi Pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 116/PUUXXI/2023 yang memandatkan perubahan UU pemilu sebelum tahapan pemilu 2029 mulai.
Catatan evaluasi pemerintah melalui wakil Menteri dalam negeri saat pelaksanaan diskusi yang di selenggarakan oleh Pusat Study Partai Politik dan Pemilu Universitas Muhammadiyah Jakarat (PSP3 UMJ). Sistem Pemilu yang sudah berlangsung di negara kita seperti sistem pemilu proporsional terbuka, kemudian Sistem proporsional tertutup serta sistem pemilu campuran. Sedangkan dalam agenda besar perubahan sistem pemilihan kepala daerah dengan perluasan pilkada asimetris.
Problematikan Partisipasi pemilih yang rendah pada pilkada serentak tahun 2024, selain isu keserantakan rekruitmen penyelenggara yang di laksanakan pada masa Pre electoral periode (Pra Tahapan). Suara tidak sah yang tinggi pada pemilihan anggota legislative, urgency penggunaan alat teknologi informasi serta putusan Mahkamah konstitusi Pilkada serentak 2024 tentang Putusan PSU Penuh di empat belas daerah (1 Provinsi, 2 kota dan 11 kabupaten), PSU Sebagian di sembilan daerah(1 kota dan 8 kabupaten), PSU Sebagian dan Pengitungan suara Sebagian di satu daerah kabupaten, Penghitungan suara ulang di satu daerah kabupaten serta perbaikan SK KPU di satu daerah kabupaten.
Omnibus law Undang-Undang Pemilu
Isu amandemen (perubahan) Undang-undang Pemilu dan Pilkada menjadi keharusan selain menjalankan amanat putusan MK Nomor 116/PUUXXI/2023. Omnibus Law menggunakan metode “one bill atau one law” yang memungkinkan perubahan beberapa peraturan perundang-undangan sekaligus dalam satu undang-undang.
Design politik untuk menyempurnakan perubahan UU pemilu. pIlkada dan Partai Politik meski memiliki semangat perubahan yang tinggi, guna memperbaiki tata Kelola penyelenggaraan menjadi lebih baik lagi. Penggunaan alat teknologi informasi yang di gunakan oleh Penyelenggara pemilu (KPU) SIREKAP mesti di akomodir melalui UU agar memiliki payung hukum yang jelas. Menata kelembagaan kepemiluan yang jelas, agar segala bentuk friksi yang melibatkan kelembagaan seperti gugatan UU dan Peraturan teknis berkorelasi dengan tahapan, serta tidak menggangu situasi tahapan yang berjalan.
Pola keserentakan recruitmen penyelenggara pemilu pun menjadi perhatian, hingga di Tengah tahapan tidak ada pergantian pemain yang dapat menggangu tahapan yang sedang berlangsung berdampak terhadap pelaksanaan.
“Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota” yang masuk Putusan MK 55/PUU-XVII/2019 Bisa menjadi alternatif pilihan dalam mendesign pemilu serentak dalam satu kitab UU pemilu.
Sumber Daya Manusia Penyelenggara terutama panitia ad hoc belum sepenuhnya memiliki kompetensi dalam memahami aturan dan pelaksanaan teknis. Mesti menjadi perhatian khusus ke depannya agar kerja-kerja teknis KPPS bisa lebih baik.
Melihat beban kerja penyelenggara pemilu yang sangat berat, apalagi banyak menelan korban saat pelaksanan pemilu 2019 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Sedangkan pada pemilu 2024 Ada 181 anggota penyelenggara Pemilu 2024 dari tingkat kecamatan hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia.
Penggunaan alat teknologi informasi mesti menjadi tuntutan utama untuk membantu kinerja penyelenggara di TPS sampai Tingkat Kecamatan, agar beban kerja menjadi lebih efektif. Selain juga persoalan tata Kelola logistic yang rumit menjadi perhatian untuk dlaksanakan secara efektif dan efisien dalam mendesign tata Kelola pemilu yang lebih baik lagi









