Modus Investor Gadungan: Imigrasi Amankan 10 WNA di Apartemen Tangerang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menindak pelanggar keimigrasian. Penindakan dilakukan terhadap 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia.

Penindakan ini merupakan hasil pengumpulan bahan keterangan dan informasi intelijen yang dilakukan secara intensif. Pengawasan difokuskan pada WNA pengguna Izin Tinggal Investor.

Bacaan Lainnya

Kasus ini merupakan hasil giat pengawasan intelijen yang dilakukan pada 19 November 2025. Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas orang asing di sebuah apartemen.

Operasi Pengawasan Keimigrasian digelar di apartemen kawasan Kecamatan Pinang. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 10 WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.

Sebanyak delapan WNA berasal dari Pakistan dan dua lainnya berasal dari Irak. Seluruhnya dijamin oleh beberapa perusahaan yang tercatat sebagai penjamin investor.

BACA JUGA  : Transformasi Digital Imigrasi: Soekarno-Hatta Siap Implementasikan Sistem Kerja TPI Terbaru

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Informasi disampaikan pada Rabu, 26 November 2025, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, 10 orang WNA tersebut adalah investor, tetapi di sini bukan investor yang benar-benar melakukan kegiatan sebagai seorang investor yang bonafide. Ketika kami melakukan wawancara, mereka tidak mengetahui nama perusahaannya, untuk kegiatannya, mereka tidak tahu,” ujar Felucia.

Hasil pengecekan menunjukkan perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki aktivitas usaha nyata. Beberapa lokasi bahkan ditemukan sebagai bangunan kosong dan virtual office yang tidak lagi aktif.

Pendalaman lapangan juga menunjukkan tidak adanya pengelola perusahaan yang bisa ditemui. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai kedok administrasi.

Para WNA yang sudah dikonfirmasi keterangannya mengaku tidak mengetahui perusahaan tempat mereka berinvestasi. Mereka juga tidak mengetahui kegiatan investasi yang seharusnya dilakukan.

BACA JUGA  : Imigrasi Soetta Luncurkan 9 Inovasi Transformasi Layanan dan Pengawasan Keimigrasian

Keterangan tersebut memastikan bahwa izin tinggal investor hanya dijadikan tameng untuk masuk ke Indonesia. Aktivitas mereka selama di Indonesia tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan izin investor.

Modus Investor Gadungan: Imigrasi Amankan 10 WNA di Apartemen Tangerang

Felucia mengatakan pengecekan lapangan tidak menemukan kegiatan perusahaan penjamin. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal investor untuk tujuan yang tidak sesuai.

“Ini dugaan kuat kami pasti ada sindikasi yang melibatkan oknum ya. Karena untuk masuk ke Indonesia sebagai investor itu membutuhkan persetujuan dan juga dokumen dari instansi-instansi tertentu,” kata Felucia.

Petugas Imigrasi kemudian menelusuri seluruh dokumen yang digunakan para WNA. Pemeriksaan fisik lokasi usaha juga dilakukan untuk mencocokkan data dengan fakta.

Imigrasi kini bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk menelusuri keabsahan dokumen investor. Pemeriksaan dilakukan secara administratif dan melalui pengecekan fisik lapangan.

“Izin masuknya mereka sah karena mempunyai visa sebagai investor. Namun ketika kami lakukan pengecekan di lapangan, temuannya perusahaan tersebut tidak kami temukan,” jelasnya.

BACA JUGA  : Lima WN Nigeria Pedagang di Tanah Abang Ditangkap Imigrasi Tangerang

Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran overstay dari para WNA. Namun mereka tetap diduga memberikan keterangan tidak benar dan tidak menjalankan kegiatan sesuai izin investor.

“Kalau sebagai koordinator tidak ada, tetapi kemungkinan ada jaringan baik di dalam negeri maupun di negara mereka,” ujar Felucia.

Para WNA mengaku tidak bekerja dan hanya hidup dari kiriman keluarga. Melainkan, mereka tinggal di apartemen dengan biaya patungan sebesar Rp500 ribu per orang.

“Justru ini yang memancing kami untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut. Kami akan kejar terus sampai mendapatkan fakta yang benar,” kata Felucia.

Felucia memastikan tidak ada indikasi Indonesia dijadikan negara transit. Para WNA telah tinggal sejak 2023 sehingga tidak mungkin hanya singgah sementara.

Kesepuluh WNA kini diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur larangan memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Imigrasi Banten dan Tangerang berkomitmen membongkar penyalahgunaan izin investor di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.