Nyambi Jual Obat Keras, Pedagang Sayur di Sepatan Diciduk Polisi

Ilustrasi. Tangan di borgol. foto : stok foto gatis

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap praktik penjualan ilegal Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayur di Kampung Sepatan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan aktivitas berdagang sayur sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Penindakan dilakukan setelah polisi menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan di lokasi.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Fahyani.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas penjualan obat ilegal tersebut. Obat-obatan dan hasil penjualan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp220 ribu. Selain itu, satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi turut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama dua minggu terakhir. Obat keras tersebut dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menilai praktik tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Informasi dapat disampaikan melalui Polres atau Polsek terdekat, atau dengan menghubungi call center 110.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.