PALEMBANG, LENSABANTEN.CO.ID —Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan bermotif minum jamu oleh seorang wanita berinisial RA (19) tahun, warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono saat konferensi pers di Palembang, Jumat, menerangkan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan bermotif minum jamu itu terjadi pada Rabu,18 Desember 2024.
Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial AN (12) tahun yang merupakan adik iparnya.
4 Fakta Penting
Motif Pembunuhan
RA (19), pelaku pembunuhan, mengaku sakit hati terhadap korban AN (12) karena sering berkata kasar dan menghina anaknya.
Modus Operandi
Tersangka RA mengajak korban mengikuti kompetisi minum jamu dengan hadiah Rp300 ribu. Jamu yang diminum korban ternyata telah dicampur racun yang dibeli pelaku secara online.
Kronologi Kejadian
Setelah meminum jamu beracun, korban mengalami panas di tenggorokan, muntah-muntah, dan pingsan di kamar mandi. Pelaku membiarkan korban tergeletak selama 1–2 jam sebelum menyembunyikan jasadnya di belakang lemari plastik di dapur.
Barang Bukti dan Hukuman
Polisi menyita botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel, dan bukti pemesanan racun secara online. Tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga pidana mati.