KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan sebagai distributor resmi gas LPG bersubsidi.
Kebijakan ini berlaku di seluruh daerah, termasuk Kota Tangerang, untuk meningkatkan efektivitas dan kontrol dalam distribusi gas serta memastikan ketersediaan pasokan yang merata bagi masyarakat.
Perubahan ini diberlakukan menyusul kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi akibat larangan penjualan di warung eceran. Dampaknya, warga harus mengantre berjam-jam di agen resmi untuk mendapatkan gas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa Pemkot Tangerang siap mendukung kebijakan ini demi kelancaran distribusi LPG bersubsidi.
“Alhamdulillah, kami mendapat informasi bahwa pengecer gas LPG dapat kembali berjualan setelah statusnya diubah menjadi sub-pangkalan. Kami akan mendukung kebijakan ini untuk memastikan distribusi gas berjalan dengan lancar,” ujar Suli usai mendampingi kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Pemkot Tangerang menilai perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan sebagai langkah strategis yang dapat menjaga kelancaran pasokan LPG bersubsidi dan menghindari kelangkaan yang kerap terjadi di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini memudahkan kontrol pemerintah terhadap distribusi, pasokan, dan harga gas LPG di lapangan.
“Kami akan menjalankan arahan Menteri ESDM dengan menerapkan kebijakan ini di bawah pengawasan ketat. Kami juga akan berkoordinasi dengan perangkat wilayah untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang kelangkaan gas,” tambah Suli.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pasokan gas LPG bersubsidi, termasuk memantau 1.100 pangkalan yang tersebar di seluruh kecamatan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih mudah mendapatkan gas LPG bersubsidi dengan harga terjangkau dan distribusi yang lebih terkontrol.