Pemprov Banten Matangkan Regulasi Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa komitmen ini merupakan kelanjutan dari visi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025

SERANG, LENSABANTEN.CO.ID— Pemerintah Provinsi Banten tengah mengkaji secara mendalam formulasi kebijakan program sekolah gratis bagi jenjang Madrasah Aliyah (MA) swasta. Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas aksesibilitas pendidikan sekaligus memastikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa komitmen ini merupakan kelanjutan dari visi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025. Sebelumnya, program serupa telah diimplementasikan pada tahun ajaran 2025–2026 untuk siswa kelas X jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta.

Bacaan Lainnya

“Secara prinsip, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen penuh. Namun, untuk Madrasah Aliyah, kami sedang mencari formula terbaik agar pelaksanaannya tetap berpijak pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deden usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Kota Serang, Senin 2 Februari 2026.

Kehati-hatian dalam Regulasi

Meskipun jenjang MA sudah tercantum sebagai calon penerima manfaat dalam Pergub, Pemprov Banten menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian. Hal ini berkaitan dengan struktur organisasi madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), bukan langsung di bawah pemerintah daerah.

Deden menjelaskan, kajian komprehensif diperlukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan Kemenag. Pihaknya berupaya memastikan bahwa kebijakan ini memiliki payung hukum yang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di masa mendatang.

“Pak Gubernur sangat menyadari bahwa siswa MA adalah warga Banten yang berhak mendapatkan dukungan. Kami terus berupaya mencari skema yang tepat dan aman secara regulasi tanpa mengambil alih kewenangan kementerian,” tambahnya.

Sinergi Antarlembaga

Untuk menyelaraskan aspek hukum dan teknis pelaksanaan, Pemprov Banten berencana membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan pihak Kementerian Agama dalam waktu dekat. Penyelarasan data dan aspirasi dari pengelola madrasah dianggap krusial agar kebijakan yang disusun bersifat faktual dan tepat sasaran.

Selain koordinasi vertikal, Deden juga menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah kabupaten dan kota. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola program pendidikan yang terintegrasi di seluruh pelosok Banten.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.