TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus dugaan penamparan terhadap seorang siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Keputusan ini diambil langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap dunia pendidikan. Penonaktifan sementara kepala sekolah dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
Langkah tegas ini disebut menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik agar tidak gegabah dalam memberikan sanksi kepada siswa. Insiden tersebut bermula saat seorang siswa kelas XII kedapatan merokok di area sekolah. Peristiwa itu kemudian memicu aksi mogok belajar yang dilakukan oleh para pelajar sebagai bentuk protes.
“Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan,” ujar Gubernur Andra Soni saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa proses penonaktifan kepala sekolah akan ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Keputusan ini merupakan bagian dari prosedur penegakan disiplin ASN di lingkungan pendidikan. Pemprov Banten ingin memastikan bahwa setiap tenaga pendidik memahami batasan dalam bersikap kepada siswa.
Pernyataan Gubernur Andra Soni turut diperkuat oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten, Lukman. Ia menjelaskan bahwa status kepala sekolah tersebut dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan selesai. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.
“Kepsek sudah dinonaktifkan sampai proses pemeriksaan oleh BKD selesai,” kata Lukman.
Lukman menuturkan, proses pemeriksaan dimulai sejak Senin, 13 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kantor Cabang Dinas (KCD) di Lebak. Ia menyebut keputusan akhir akan menunggu hasil dari BKD.
“Keputusan akhir nanti (menunggu) hasil dari BKD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lukman menyebut bahwa penonaktifan ini bukan hanya bentuk sanksi administratif. Menurutnya, keputusan ini juga menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk melakukan refleksi terhadap cara mendidik siswa di era saat ini. Dunia pendidikan harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan karakter dan pola pikir generasi muda.
“Kita lihat sisi positifnya, jadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa mendidik anak zaman sekarang dengan zaman dulu sudah sangat jauh berbeda perlakuannya,” tandas Lukman.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan di lingkungan sekolah. Tenaga pendidik diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam memberikan pembinaan kepada siswa. Dengan begitu, sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Nasib akhir kepala sekolah SMAN 1 Cimarga kini menunggu hasil pemeriksaan resmi dari BKD. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap yang bersangkutan. Pemprov Banten berkomitmen menjaga integritas dan etika tenaga pendidik demi terciptanya pendidikan yang beradab.









