KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Suasana mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang pada Selasa, 19 Agustus 2025 berlangsung penuh ketegangan. Sejumlah pekerja bersama kuasa hukumnya duduk berhadapan dengan perwakilan PT Dwi Tunggal Putra Pegadai. Pertemuan dipimpin oleh mediator Disnaker, Prioni Dwi Yulianto, dengan agenda utama membahas praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik buruh.
Kasus ini mencerminkan persoalan klasik hubungan industrial: benturan kepentingan perusahaan dan hak normatif pekerja. Para buruh mengaku ijazah mereka ditahan sejak awal masuk kerja, bahkan ada yang harus menyerahkan BPKB motor sebagai jaminan. Sementara perusahaan berdalih dokumen itu dijadikan agunan pinjaman pekerja.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra, menegaskan penahanan ijazah oleh perusahaan sama sekali tidak diperbolehkan. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
“Pada prinsipnya, tidak ada perusahaan yang dibenarkan menahan ijazah. Apapun perusahaannya, menahan dokumen pribadi pekerja adalah pelanggaran. Itulah sebabnya surat edaran Menaker keluar, agar persoalan semacam ini tidak lagi berulang,” ujar Ujang.
Ujang menambahkan, Disnaker akan terus mengawal setiap pengaduan ketenagakerjaan, baik soal upah, lembur, perjanjian kerja, maupun penahanan dokumen.
“Kalau memang tidak ada kesepakatan, maka anjuran yang dikeluarkan Disnaker akan menyebutkan dengan jelas bahwa penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Bila tetap tidak tercapai mufakat, kasus ini bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pekerja, Hari, menyebut mediasi kali ini berakhir buntu. Ia menyoroti persoalan upah dan dokumen pribadi yang belum dikembalikan. Ia juga menegaskan adanya enam pekerja yang dokumennya ditahan. Hari menilai perusahaan tidak transparan dalam memberikan alasan.
“Klien kami hanya meminta hak-hak normatif dijalankan. Pertama, soal upah. Sesuai SK Gubernur Banten, upah tahun ini sekitar Rp 4,9 juta. Namun, para pekerja hanya menerima Rp 2,5 juta ditambah Rp 1 juta uang makan. Ada selisih yang jelas, dan itu harus dibayarkan,” kata Hari.
“Ada enam orang klien kami yang ijazah dan BPKB-nya ditahan. Mereka sudah di-PHK tiga bulan lalu, tapi sampai sekarang dokumennya belum juga dikembalikan. Padahal, jelas sudah ada surat edaran Menaker yang melarang penahanan ijazah,” tambahnya.
“Mereka berdalih ada tunggakan pinjaman atau hutang. Tapi itu tidak jelas, dan bukti-buktinya belum ditunjukkan. Mediasi berikutnya akan kami tunggu, tapi kalau tidak ada itikad baik, kami siap melanjutkan ke jalur hukum,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari salah seorang buruh, Nana Mulyana, yang merasa kesulitan mencari pekerjaan baru akibat ijazahnya ditahan. Nana menuturkan sejak awal masuk kerja, ijazah sudah diminta perusahaan.
“Gaji saya dua bulan tidak dibayar, THR juga tidak turun. Tapi yang paling berat itu ijazah saya ditahan. Sudah hampir enam bulan saya tidak bisa mengambilnya. Bagaimana saya mau melamar kerja lagi kalau dokumen penting saya ada di perusahaan?” ungkap Nana.
“Dari awal masuk sudah diminta. Katanya sebagai jaminan kerja. Tapi ternyata malah jadi penghambat. Kalau bisa, perusahaan jangan ulangi praktik ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dari pihak perusahaan, Kepala Cabang PT Dwi Tunggal Putra Pegadai, Zikir Lubis, memberikan pembelaan. Menurutnya, penahanan dokumen merupakan konsekuensi dari pinjaman pekerja. Ia juga menyebut sebagian besar dokumen sebenarnya sudah bisa diambil kembali. Meski begitu, Zikir mengakui mediasi kali ini belum menghasilkan keputusan final.
“Kalau ada karyawan yang punya pinjaman, biasanya mereka menjaminkan ijazah atau BPKB. Itu sudah jadi kesepakatan. Jadi bukan perusahaan yang semena-mena menahan dokumen,” kata Zikir.
“Kami sudah WA, sudah kirim surat, tapi ada yang belum datang mengambil. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Begitu hutang selesai, dokumen juga langsung dikembalikan,” ujarnya.
“Salah satu pimpinan mereka tidak datang, jadi pembahasan belum selesai. Tapi kami pastikan ijazah akan dikembalikan setelah semuanya jelas,” tegasnya.
Hingga Selasa siang, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Mediator menyatakan pertemuan lanjutan akan dijadwalkan pekan depan dengan harapan kedua belah pihak membawa bukti yang lebih lengkap.
Kasus ini menunjukkan rapuhnya perlindungan terhadap hak-hak buruh di lapangan. Meski aturan sudah jelas melarang penahanan ijazah, praktik tersebut masih terjadi dengan berbagai alasan.
“Kalau tidak ada solusi di mediasi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami berharap ada win-win solution, tapi kalau tidak ada jalan keluar, hukum yang akan berbicara,” pungkas kuasa hukum pekerja, Hari.
Kasus penahanan ijazah di Kota Tangerang kembali menegaskan lemahnya pengawasan aturan ketenagakerjaan. Para buruh kini berharap mediasi berikutnya benar-benar menghadirkan solusi, agar dokumen penting mereka segera kembali dan dapat melanjutkan hidup dengan lebih layak.
Penulis : Doni Ambarita
Editor : Eky









