Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah di Jembatan Merah Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Aparat kepolisian dari Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah yang terjadi di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Rabu, 30 Agustus 2025 dini hari.

Seorang pelaku berinisial M.R. alias Danco (21) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin, 18 Agustus 2025 sore.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujar Jauhari.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.

“Mereka saling tantang di Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 30 Juli 2025 malam. Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, S.H., M.H, menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkap Zainal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa celana dan helm yang dipakai saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.

“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,” pungkas Kapolres Jauhari.

Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi remaja lain agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Penulis : Dony Ambarita

Editor : Eky

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.