Pencabulan Santriwati di Pandeglang Diduga Terjadi Sejak 2020, Begini Modusnya

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang terus menjadi perhatian serius. Data terbaru menunjukkan, pada 2021 terdapat 154 kasus, meningkat menjadi 192 kasus pada 2022, menurun menjadi 174 kasus pada 2023, dan hingga Juni 2024 sudah tercatat 102 kasus.
Ilustrasi kekerasan pada anak
Oknum tersebut menggunakan dalih bimbingan spiritual dan memberikan minuman/air putih dalam botol air mineral yang harus diminum setiap hari oleh santri.

PANDEGLANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sejak tahun 2020, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga melakukan tindakan cabul terhadap para santriwati. Dugaan ini terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten menerima laporan terkait.

Ketua LPAI Banten, Adi Abdillah Marta, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi di salah satu Ponpes di Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dengan tiga santriwati yang dilaporkan menjadi korban pencabulan.

Bacaan Lainnya

“Minggu lalu kami menerima informasi awal tentang dugaan kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari terhadap tiga santriwatinya,” kata Adi dalam keterangannya pada Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, oknum pengasuh yang diduga terlibat berinisial Z, atau karib disapa OD. Dia diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sedikitnya tiga perempuan di bawah umur.

Modus Pencabulan Santriwati

Adi juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh terduga oknum kepada para korban hampir seragam. Oknum tersebut menggunakan dalih bimbingan spiritual dan memberikan minuman/air putih dalam botol air mineral yang harus diminum setiap hari oleh santri. Ketika air tersebut hampir habis, santri harus segera menemui oknum tersebut untuk diisi ulang dan diberikan semacam jampi-jampi.

“Dari keterangan korban yang kami dapatkan, ketika para korban hendak mengisi ulang air minum kepada Z, Z melakukan tindakan asusila dan pencabulan, dengan dalih bahwa yang melakukan itu adalah khodamnya,” ungkap Adi.

Mirisnya, dugaan perlakuan kekerasan seksual dan pencabulan ini telah dilakukan oleh terduga pelaku sejak sekitar tahun 2020 dan kemungkinan masih berlangsung hingga saat ini.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.