KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Seorang pria berinisial SGR alias Remon (24) ditangkap anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota. Ia diamankan lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti (barbuk) 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.
Warga Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang ini berhasil ditangkap polisi di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.
“Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba,” ungkap Zain, Senin, 1 April 2024.
Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.










