KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdi mengutarakan hal tersebut karena penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bertentangan dengan aturan yang ada.
“Sesuai dengan ketentuan, mobil dinas digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan,”ujar Pj Wali Kota Tangerang, Rabu, 27 Maret 2024.
Ia pun menegaskan jangan sampai aturan yang telah ada dilanggar oleh para pegawai ASN.
Jika hal tersebut terjadi, bakal ada sanksi yang menanti para pelanggar aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut.
“Tentu sebagai ASN kita tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku tentang ASN termasuk jika ada yang melanggar, karena itu aset negara kita akan kembalikan ke ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Disisi lain, Ia mengimbau bagi warga yang akan mudik untuk memastikan kondisi rumah dalam kondisi aman terkunci.
“Kalau bisa dikomunikasikan dengan tetangga agar tetangga bisa melihat, nanti kami juga akan mengerahkan Satpol PP dan bersinergi dengan Polri mengamankan wilayah,”pungkasnya.









