KOTA SOLO, LENSABANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menggugurkan perkara gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Perkara yang terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini dinyatakan selesai dalam putusan sela yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat, 11 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi menghasilkan tiga poin dalam amar putusannya. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh empat pihak tergugat. Kedua, menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Dan ketiga, menetapkan bahwa penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
“Dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut, yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Dengan putusan sela itu sekaligus mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara sudah selesai,” jelas Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat ditemui di PN Solo.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap empat tergugat, yakni Joko Widodo (Tergugat 1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo (Tergugat 2), SMA Negeri 6 Solo (Tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) (Tergugat 4).
Aris menyatakan bahwa perkara tersebut sebenarnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri. Oleh sebab itu, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.
“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili, jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN, sehingga PN tidak berwenang,” imbuhnya.
Meski perkara telah diputus di tingkat PN Solo, para pihak yang tidak puas atas putusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo atau ada pendapat lain,” tambah Aris.
Di sisi lain, penggugat Muhammad Taufiq mengaku tidak gentar atas putusan tersebut dan memastikan akan melanjutkan upaya hukum.
“Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari Tergugat, dalam hal ini Tergugat 1, mantan Presiden ke-7 Jokowi itu, ke pengadilan. Jadi, skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun,” ungkap Taufiq.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa kasus ini harus terus diperjuangkan, karena menurutnya, tidak akan ada kejelasan hukum selama keaslian ijazah tidak dibuktikan secara sah.
“Putusan ini bagian dari rasa kecut setelah gelar perkara di Mabes Polri, kami menang telak,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menjelaskan bahwa lembaga-lembaga seperti KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM merupakan instansi pemerintah. Dengan demikian, perkara tersebut termasuk dalam kategori sengketa tata usaha negara.
“Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN,” jelas Irpan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu langkah lanjutan dari pihak penggugat, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Jika banding diajukan, pihaknya siap mengikuti proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan putusan sela ini, polemik mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Meski dinyatakan gugur di tingkat Pengadilan Negeri Solo, jalur hukum masih terbuka lebar melalui banding atau bahkan pengajuan perkara ke pengadilan yang berwenang.








