Polemik Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Jelang Akhir Tahapan Pendaftaran Calon

Ahmad Syailendra (Pengamat Politik)
Pengamat Politik Ahmad Syailendra. Foto : Dok Pribadi

Oleh : Ahmad Syailendra (Pengamat Politik)

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Berita hari ini (selasa, 20 Agustus 2024) di ramaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengenai ambang batas pencalonan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 40 ayat 3

Bacaan Lainnya

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Kesempatan bagi partai yang tidak memiliki kursi di parlemen daerah, untuk dapat mengusung calon kepala daerah terhambat oleh pasal di sebut di atas. Oleh karena itu partai Gelora dan Partai Buruh melayangkan Gugatannya di Mk untuk dapat penilaian dari para yang mulia hakim mahkamah konstitusi.

Yang kemudian mahkamah Konstitusi mengabulkan Sebagian permohonan para pemohon Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

 

Ada kemudahan yang di berikan oleh MK untuk partai politik untuk mengajukan pasangan calon di pilkada, hingga tidak lagi tersandera dengan kuota 20% peolehan kursi dan 25% perolehan suara sah dari partai yang memiliki kursi di parlemen.

Partai dan gabungan partai non parlemen bisa mengajukan  dengan persyaratan minimal prosentase perolehan suara sahnya di masing-masing daerahnya, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap pada pemilu sebelumnya.

UU MK No 7 Tahun 2020 pada pasal 57 ayat 3 menyebutkan “ Putusan mahkamah konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib di muat dalam berita negara republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan di ucapkan”.

Putusan MK final dan mengikat harus di tindaklanjuti oleh pemerintah dan pemangku kebijakan dalam hal ini KPU sebagai regulator tahapan pilkada serentak 2024. Artinya KPU juga sudah mengeluarkan rilis akan segera memuat hasil putusan MK sebagaimana mestinya dalam tahapan pilkada serentak 2024, melalui mekanisme Konsultasi pada komisi II dan pemerintah.

Perlu di cermati dalam amar putusan memuat ada hakim Prof Guntur yang mengambil dissenting opinion melihat dari aspek “Berangkat dari pemikiran tersebut, saya berpikir, ke depan perlu adanya sebuah terobosan hukum (break through) dalam hal pengajuan permohonan pengujian undang-undang terkait isu kepemiluan di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan terkait aturan main dalam pemilu baik pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah seyogianya harus sudah selesai, jelas, pasti dan adil, serta ajeg/stabil sebagai aturan main dalam kontestasi elektoral dan tidak berubah sebelum Pemilu usai.

Oleh karena itu, penting membangun kesadaran bersama (collective awareness) seraya membuka dan menawarkan diskursus akademik untuk –sedapat mungkin– tidak mengubah aturan main pemilu termasuk pilkada melalui mekanisme judicial review minimal beberapa bulan atau satu tahun sebelum hari H tanggal pencoblosan atau pemungutan suara diselenggarakan”.

Sependapat dengan yang disampaikan oleh Prof Guntur, agar dapat di atur mekanisme pengajuan judicial review UU Pemilu dan pemilihan kepala daerah sebelum atau setahun sebelum tahapan pencalonan di mulai.

Agar ada keselarasan dan tidak di pandang nilai politik hukumnya terlalu tinggi, hingga asumsi politisasi kelembagaan Negara, dapat dinilai pada posisi yang semestinya.

Aspek Politis Vs Yuridis

Diakhir masa jabatan Presiden polemik UU tentang penyelenggaraan pilkada Kembali terulang, kita mengingat masa berakhirnya pemerintahan SBY ada isu strategis mengenai pemilihan kepala daerah yang dilkasanakan secara tidak langsung pada waktu itu.

Terjadi gelombang demonstrasi dari para aktivis, mahasiswa penggiat pemilu dan LSM, semoga hal ini tidak menjadi alat politisasi bagi partai-partai yang sudah membangun koalisi besar, sehingga tidak terjadi polemik besar.

Kita mengingat Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 terhadap Uji Materi 8 (2) PKPU 10/2023 (Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD) saat tahapan pemilu nasional, KPU tidak bisa berbuat banyak, hingga ketika draft perubahan hasil tindak lanjut MA sudah di buat dan di ajukan pada pemangku kepentingan dalam hal ini (Komisi II) mentah dan tetap menggunakan regulasi yang sudah termuat.

Proses konsultatif ini yang melemahkan posisi KPU sebagai pemain utama (regulator teknis) pilkada, hingga aspek yuridisnya di kesampingkan.

Pada posisi ini KPU dilematis, maju kena mundur kena, hingga keputusan politik lebih dominan, dampak kekuatan partai politik yang ada di parlemen.

Dinamika politk bisa terjadi saat proses konsultasi, dengan melihat peta koalisi Pilkada yang sungguh mencengangkan, permainan ini akan “di mainkan” di parlemen di akhir masa jabatannya.

Sudah barang tentu barang ini “baunya” politis dan sepertinya akan di hold dan atau di gantikan dengan Peraturan Pemerintah Penganti  undang-undang (PERPU).

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.