Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Benih Bening Lobster Ilegal di Tangerang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, pada Kamis, 25 Desember 2025. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.

Penindakan dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah bersama Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus berlangsung di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Kegiatan penindakan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya diduga mengelola benih bening lobster tanpa dokumen perizinan yang sah untuk dikirim ke Singapura.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyebut perbuatan para pelaku melanggar ketentuan pidana di bidang perikanan. Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Kombes Pol Jauhari, pada Jumat, 26 Desember 2025.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tangkap pelaku

Selain benih lobster, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut meliputi empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan gelar perkara dan melengkapi proses penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penanganan lanjutan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal dan gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan WhatsApp Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-11-110-110 secara gratis.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.