Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, Dua Penjual Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, Dua Penjual Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap
Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, Dua Penjual Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Penggerebekan ini dilakukan karena toko tersebut menjual obat keras tanpa izin edar. Dalam operasi ini, dua tersangka, Marzuki dan Renaldi, berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Polisi menyita 100 butir Tramadol, 276 butir Hexymer yang dikemas dalam 46 bungkus plastik, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 420 ribu. Selain itu, dua unit ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa lokasi ini kerap menjadi tempat transaksi obat terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, terutama di bulan suci Ramadan,” ujar Zain, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.