KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran cairan vape berisi zat obat keras jenis etomidate yang dikirim dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia. Dua orang pelaku berinisial F dan SL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan kerja sama dengan petugas Bea dan Cukai. Polisi kemudian menangkap F pada Senin, 26 Mei 2025 saat tiba dari Thailand.
“Tersangka F diketahui membawa cairan bening mengandung etomidate untuk mengisi rokok elektrik. Di rumahnya juga ditemukan 210 pods kosong dan 10 alat suntik,” kata Ronald kepada wartawan, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan, F mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 dengan omzet mencapai Rp2,17 miliar.
Keesokan harinya, pada 27 Mei 2025 polisi menangkap tersangka SL yang membeli etomidate dari Singapura. SL ditangkap usai melakukan transaksi cartridge vape di wilayah Harco Mangga Dua. Dari tangan SL disita 1.115 buah cartridge berisi zat yang sama.
“Tersangka SL telah menjalankan bisnis ini sejak April 2025 dan meraup omzet Rp3,96 miliar,” lanjut Ronald.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya penyelundupan zat berbahaya dalam bentuk produk elektronik seperti vape.
Polres Bandara Soetta menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan obat keras lintas negara.








