TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan penumpang taksi online.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025 dan dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana. Kasus ini resmi dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan layanan transportasi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun, mobil yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Saat melintas di ruas Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, pelaku berpura-pura ingin menepi. Tiba-tiba pelaku mengancam korban, memukul kepala dan leher korban dengan benda menyerupai senjata api, lalu memaksa korban membuka pakaian. Dalam kondisi tak berdaya, korban akhirnya dirudapaksa.
Alih-alih mengantar ke bandara, pelaku justru membawa korban kembali ke wilayah Depok dan meninggalkannya di depan gang rumah kost. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku Dibekuk Dini Hari
Melalui hasil analisa dan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online. Tim berhasil melacak mobil Mazda 2 hijau B-1280-KMZ yang digunakan pelaku tengah terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, saat beristirahat di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Polisi juga menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. Tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.
Awalnya pelaku mengaku telah membuang benda menyerupai senjata api ke sungai untuk mengelabui penyidik. Namun dalam pengembangan penyelidikan, barang tersebut akhirnya ditemukan tersimpan di bawah jok kursi pengemudi mobil.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, dua ponsel, paket sabu dalam aluminium foil, mobil Mazda 2, benda menyerupai senjata api, kartu identitas, tas selempang, serta pakaian pelaku.
*Pengakuan Pelaku*
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut nekat melakukan aksi bejat tersebut karena berada di bawah pengaruh narkotika yang dikonsumsi sehari sebelumnya. Selain itu, pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya selama perjalanan kembali menuju Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, mengapresiasi langkah cepat timnya dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen pemberantasan kejahatan seksual serta narkoba di wilayah hukum Tangerang.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. R.M.Jauhari, membenarkan kejadian tersebut dan berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati.
“Dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari, seorang perempuan dan mobil yang di pesan tidak sesuai aplikasi dan dibujuk alasan membayar murah, apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110,” tegas Kapolres, pada Selasa, 25 November 2025.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan. Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan jasa transportasi online, terutama pada waktu rawan.










