Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan, 26 TKP Terungkap

Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan, 26 TKP Terungkap
Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan, 26 TKP Terungkap

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan, AA alias Ipin (21), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial F, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Aksi tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait pencurian motor di wilayah hukum Polsek Benda.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan usai melakukan pencurian motor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benda, AKP M. Siagian, segera melakukan patroli dan menemukan pelaku yang tengah mengendarai motor Honda Beat milik korban,” ujar AKP Rokmatulloh, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya AA berhasil diamankan di kawasan Neglasari, sementara rekannya F berhasil melarikan diri.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tujuh butir peluru kaliber 9mm, empat kunci letter T, dan 32 mata kunci.

Dalam interogasi, AA mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 26 kali di sejumlah lokasi, yakni 11 kali di wilayah Kecamatan Tangerang, 8 kali di Cipondoh, dan 7 kali di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan empat unit sepeda motor matic merek Honda yang diduga hasil kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk proses hukum lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap F masih dilakukan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tegas AKP Rokmatulloh.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.