Polisi Tangkap Dua WN Tiongkok Pelaku Pencurian Rp4,5 Miliar di Tangerang

Polisi Tangkap Dua WN Tiongkok Pelaku Pencurian Rp4,5 Miliar di Tangerang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua dari tiga Warga Negara (WN) Tiongkok yang terlibat kasus pencurian rumah kosong (rumsong) dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu pelaku lain berinisial CW (40) masih berstatus DPO setelah lebih dulu kabur ke negara asalnya.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian itu terjadi pada 25 Agustus 2025 di sebuah rumah kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pemilik rumah bernama Liana langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jatiuwung, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, di ruang Media Center Polres, pada Selasa, 9 September 2025.

Kapolres menjelaskan, para pelaku beraksi secara acak dan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong. Mereka masuk dengan cara memanjat pagar, merusak pintu, lalu menggasak barang berharga milik korban.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total 4,5 miliar rupiah,” katanya.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengungkap pergerakan pelaku.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai. Identitas para pelaku merupakan WNI ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkap Jauhari.

Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dua pelaku berhasil diamankan saat hendak naik pesawat. Sementara CW lebih dulu berhasil melarikan diri ke Tiongkok.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, mengingat para pelaku kejahatan bisa menyasar secara acak dan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.