KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pelaku yang berasal dari Rumpin, Kabupaten Bogor, telah ditangkap, sementara satu penadah masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian kerap dilakukan menjelang sore saat pemilik kendaraan sedang berolahraga. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kejadian berikut barang bukti dua unit sepeda motor dan dua kunci leter T.
“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ujar Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko dalam konferensi pers yang digelar Kami, 17 Juli 2025 sore WIB, didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono.
Dua pelaku berinisial CB (25) dan RP (26) mengaku menjual motor hasil curian ke kampung halaman mereka di Rumpin. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyita total 10 unit sepeda motor dari tangan pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan. kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” beber Adityo.
Selama lima bulan beraksi, pelaku disebut telah melakukan pencurian hingga 30 kali di lokasi yang sama. Salah satu pelaku, CB, diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara akhir Desember 2024 lalu.
“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, CB dan RP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan sistem pengamanan kendaraan mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan langsung dikembalikan kepada pemiliknya, Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang. Warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mengunjungi Polsek Pinang dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pencocokan data.










