KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dijadwalkan menerima vonis hukuman pada hari ini, Senin, 28 Juli 2025.
Sidang pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani rangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Info valid dari jaksa langsung. Siang ini. Biasanya jam 2/3 setelah ISOMA, mas,” ujar Dean Desvi, pendamping korban, saat dikonfirmasi Lensa Banten melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap terdakwa Sudirman selaku pemilik yayasan, beserta dua stafnya, Yandi dan Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 30 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dibacakan setelah persidangan sempat ditunda pada pekan sebelumnya.
“Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkapnya.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti. Tindakan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat karena mencederai fungsi panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pendidikan bagi anak-anak.
“Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat. Panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik malah melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya,” jelasnya.
JPU menjatuhkan tuntutan berdasarkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No 23/2002, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman yang diajukan mencakup pidana 19 tahun penjara serta denda Rp4 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat lantaran melibatkan anak-anak sebagai korban. Vonis hari ini akan menjadi penentuan terhadap hukuman bagi para terdakwa atas tindakan kejahatan yang dilakukan di panti asuhan tersebut.
Pihak keluarga korban dan sejumlah lembaga pemerhati anak diperkirakan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang putusan pada siang ini.









