Tiga Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Darussalam Annur Divonis 20 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Darussalam Annur Pinang Akan Divonis Hari Ini
Tiga Terdakwa Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Darussalam Annur Pinang Akan Divonis Hari Ini

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, akhirnya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Senin, 28 Juli 2025.

Sudirman, yang merupakan pemilik yayasan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Untuk Sudirman yang semula oleh JPU dituntut 19 tahun, lalu dari Majelis Hakim divonis menjadi 20 tahun,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Fathul Mujib, S.H., M.H.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Yusuf dan Yandi yang merupakan staf yayasan, masing-masing divonis 19 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda dengan subsider sebesar Rp4 miliar.

“Terkait dengan subsider konfirmasi dengan JPU. Untuk terdakwa yang lain Yusuf dan Yandi itu divonis 19 tahun penjara dengan subsider tetap sebanyak 4 miliar,” jelas Fathul Mujib.

Humas Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Fathul Mujib, S.H., M.H.
Humas Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Fathul Mujib, S.H., M.H.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan dokumen yayasan berupa akta notaris, kepada pihak yang berhak, sebagaimana tuntutan JPU.

“Restitusi seperti barang bukti dikembalikan seperti pakaian dan Yayasan Akta Notaris, sesuai dengan tuntutan JPU dikembalikan kepada yang berhak,” tambahnya.

Meskipun persidangan digelar secara daring dan para terdakwa tidak hadir secara fisik di ruang sidang, Pengadilan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan sah dan tidak kehilangan makna keadilannya.

“Walaupun terdakwa tidak dihadirkan dan tidak mengikuti proses persidangan secara tatap muka lalu persidangannya dilaksanakan via daring, kan yang penting tidak menghilang makna proses hukumnya dan itu kembali lagi ke JPU,” tegas Fathul.

Sementara itu, pendamping korban, Dean Desvi, mengungkapkan kelegaannya setelah putusan dibacakan. Ia mengakui sempat cemas dan kecewa selama mengikuti proses hukum, apalagi melihat trauma yang mendalam pada anak-anak korban.

pendamping korban, Dean Desvi

“Ya, Alhamdulillah sampai juga di hari ini dan kita semua ketar-ketir namanya juga anak-anak kan tidak mengerti hukum yang ada di Indonesia, kenapa ga dihukum mati dan kenapa ga dihabisi saja karena saya sakitnya sampai kebawa mati,” ungkap Dean dengan suara bergetar.

Ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan merupakan langkah maju dalam keadilan untuk para korban, meskipun luka batin yang mereka alami tidak akan mudah sembuh.

“Sampai akhirnya terakhir hukuman kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Sudirman Cs ini telah divonis 20 tahun penjara sesuai putusan JPU, dengan masing-masing denda subsider sebanyak 4 miliar,” pungkasnya.

Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berat yang harus dihukum setimpal, serta menjadi dorongan bagi masyarakat untuk terus mengawasi lembaga-lembaga pengasuhan agar tidak menjadi tempat subur bagi kejahatan serupa.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.