KOTATANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar RA (14) di SMPN 23 Kota Tangerang oleh seorang oknum SY wakil kepala sekolah kini memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto. Menurutnya, Unit Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
“Saat ini, kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah memeriksa para saksi dan dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Prapto, di Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu, 3 September 2025.
Saat ditanya mengenai bukti tambahan, AKP Prapto menyebutkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup untuk melanjutkan proses penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, baru satu orang korban yang secara resmi melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, meskipun kuasa hukum korban menyebut ada tiga orang.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi para korban. Surat panggilan untuk terlapor telah dilayangkan dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada minggu depan.









