KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Eka Ruska bin Omo Warma. Eka Ruska ditangkap di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis, 17 September 2026.
Eka Ruska diamankan sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaannya. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi.
Terpidana Kasus Kepabeanan
Eka Ruska merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022. Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.
Dalam putusan kasasi tersebut, Eka Ruska dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Eka Ruska. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani turut diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan. Putusan tersebut menjadi dasar Kejari Kota Tangerang untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, mengatakan pengamanan Eka Ruska merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah diamankan, terpidana langsung diproses untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujar Fardana, saat dikonfirmasi Lensa Banten pada Jumat, 18 September 2026.
Sebelum diserahkan ke lembaga pemasyarakatan, Eka Ruska terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari, Kota Tangerang. Setelah dinyatakan sehat, dia kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana.
Kejari Kota Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan jajaran Kejaksaan dalam mencari serta mengamankan para DPO. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.








