Operasi Nila, Polisi Sita 1.623 Butir Obat dan Amankan 2 Orang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polsek Benda mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dalam Operasi Nila. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita sebanyak 1.623 butir obat dari berbagai jenis.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin pada Kamis, 17 September 2026. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer di sekitar Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Nila. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dari lokasi pengungkapan, polisi menemukan ratusan butir obat dari berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan antara lain 803 butir Tramadol dan 679 butir Eximer.

Selain itu, polisi juga menyita 40 butir Trihex, 18 butir Alprazolam Merah, 16 butir Otto Alprazolam, serta 17 butir Euforis Clon. Kemudian terdapat 10 butir Mersi Merlopam, 8 butir Mersi Prohiper, 6 butir Alganax, 9 butir Valdimex Diazepam, 8 butir Atarax Alprazolam, dan 9 butir Zypras Alprazolam.

Amankan Uang dan Dua Ponsel

Tak hanya obat-obatan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,36 juta yang diduga merupakan hasil penjualan. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di masyarakat.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran tersebut,” ujar Herbin, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2026.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut masih akan dikembangkan untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.

“Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.

Herbin juga mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Benda untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam perkara tersebut, kedua orang yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.