JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Daerah berperan besar untuk tercapainya target nol persen kemiskinan ekstrem di tahun 2024, dengan menyusun program dan kegiatan serta keberpihakan anggaran daerah dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Tentu kinerja aktif seluruh Kepala Daerah dan perangkatnya menjadi prasyarat mutlak tercapainya target penurunan kemiskinan ekstrem”, ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada acara Pemberian Penghargaan Insentif Fiskal kepada Pemerintah Daerah atas Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Menurut Wapres, agar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah dapat mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah telah melakukan penajaman sasaran penerima manfaat melalui pengembangan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta konvergensi program dan anggaran.
“Hasilnya mulai terlihat dengan BPS mencatat kemiskinan ekstrem bulan Maret 2023 turun signifikan menjadi 1,12%”, jelas Wapres.
Wapres juga menyoroti pengentasan penduduk miskin di wilayah perdesaan yang cenderung tertinggal dibandingkan di wilayah perkotaan. Untuk itu, Wapres menekankan pemerintah daerah melakukan refokusing anggaran 2024 agar lebih berpihak pada wilayah perdesaan.
“Prioritaskan desa dengan jumlah rumah tangga dalam kategori desil 1 dan 2, serta afirmasi pada kantong kemiskinan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar”, pesan Wapres.
Untuk memastikan Pemerintah Daerah melakukan transformasi program menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem, maka Pemerintah memberikan insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah yang berkomitmen dan berkinerja baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam arahannya Wapres menekankan tiga hal, yakni agar (1) Pemerintah Daerah memaksimalkan dana insentif untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh Masyarakat; (2) Data P3KE digunakan untuk menargetkan penerima program kemiskinan ekstrem agar lebih tepat sasaran dalam intervensinya; (3) Mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan pemda, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil serta industri di sektor potensial.
“Utamakan kelompok masyarakat miskin dengan akses terbatas, juga penduduk lansia dan penyandang disabilitas”, pesannya.
Sementara, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menjelaskan pemda penerima insentif fiskal ini dinilai berdasar kinerja daerah, kepatuhan dalam verifikasi data P3KE dan pelaporan pelaksanaan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta alokasi dan realisasi APBD yang bersifat langsung, tidak langsung maupun penunjang.
“Masing-masing akan memperoleh dana insentif fiskal kesejahteraan sosial sebesar Rp 5 – 6,9 Miliar”, ujar Muhadjir.
Berdasarkan penilaian ditetapkan 7 Provinsi, yaitu Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Banten dan 118 Kabupaten/Kota menerima insentif fiskal sebagai apresiasi atas komitmen dan kinerja dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.









