JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung di lapangan oleh petugas.
“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait, lalu membagi regu untuk menyambangi lokasi-lokasi target operasi. Beberapa apartemen di Jadetabek, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat menjadi sasaran,” jelas Yuldi dalam konferensi pers, Jumat, 15 Mei 2025.
Ia menambahkan, para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Nigeria (61 orang), diikuti oleh Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8).
Mereka diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain:
Pasal 78: Menyangkut WNA pemegang izin tinggal yang melebihi masa berlaku.
Pasal 123: Mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain pidana, para pelanggar juga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah dilakukan di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam pelaksanaan di Jadetabek kali ini, sepuluh kantor imigrasi dari wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.
Operasi ini juga merupakan respons atas maraknya kasus WNA yang melanggar aturan dan menimbulkan keresahan di tempat umum.
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas WNA yang tidak mematuhi aturan. Kami juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan agar aktif melaporkan keberadaan WNA,” ujar Yuldi.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan nasional.
“Operasi Wira Waspada adalah bagian dari langkah kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tegas Menteri Agus.








