TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Menjelang pergantian tahun dan di tengah suasana Natal yang khidmat, perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP yang menjerat SL akhirnya berujung damai. Tersangka SL dan korban EH sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Kesepakatan damai ini membuka jalan bagi SL yang sebelumnya menjalani penahanan di Polsek Pasar Kemis dan dititipkan di Rutan Polres Kota Tangerang, Tigaraksa. Dengan adanya perdamaian tersebut, SL kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
Proses perdamaian tercapai setelah dilakukan serangkaian mediasi dan komunikasi intensif antara keluarga tersangka dan keluarga korban. Dalam proses itu, SL beserta keluarga menyatakan penyesalan mendalam dan mengakui kesalahan secara tulus.
Tidak hanya menyampaikan permohonan maaf, pihak tersangka juga berkomitmen memenuhi seluruh bentuk tanggung jawab kepada korban. Komitmen tersebut meliputi biaya pengobatan, pemulihan, serta kompensasi kerugian material dan immaterial yang dialami EH.
Melihat kesungguhan itu, pihak korban bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MARINUS WARUWU, SH & PARTNERS LAW FIRM memutuskan menerima perdamaian. Sikap tersebut diambil sebagai bentuk kemanusiaan dan upaya mengakhiri konflik secara bermartabat.
“Kami mengedepankan sisi kemanusiaan.
Bertepatan dengan momen Natal dan menyongsong Tahun Baru, kami ingin semangat kedamaian ini nyata. Pihak keluarga korban telah memaafkan, dan kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Marinus Waruwu, S.H, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini juga mendapat apresiasi dari kedua belah pihak kepada jajaran Polsek Pasar Kemis. Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H. dinilai berperan aktif dan profesional dalam memfasilitasi proses keadilan restoratif tersebut.
Tim kuasa hukum menilai kepemimpinan Kapolsek Pasar Kemis mencerminkan kebijakan yang mengedepankan nurani tanpa mengesampingkan aturan hukum. Pendekatan tersebut disebut sejalan dengan semangat Polri Presisi yang humanis dan berkeadilan.
“Kepemimpinan AKP Syamsul Bahri menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam penindakan, tetapi juga mampu menjadi jembatan perdamaian yang adil melalui Restorative Justice. Kami sangat menghargai kebijakan beliau yang memberikan ruang bagi penyelesaian kekeluargaan ini,” tambah tim kuasa hukum.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana lain berupa perampasan dengan kekerasan Pasal 368 KUHP, proses hukumnya masih berjalan. Perkara tersebut saat ini menunggu jadwal gelar perkara untuk penentuan status lanjutan.
Meski demikian, semangat perdamaian yang telah terbangun diharapkan mampu menjadi landasan penyelesaian seluruh persoalan hukum antara kedua belah pihak. Dengan rampungnya administrasi perdamaian, SL kini dapat menghirup udara bebas dan menyambut akhir tahun bersama keluarga dengan rasa syukur.
Kantor Hukum Marinus Waruwu, SH & Partners Law Firm, menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan. Prinsip etika, kemanusiaan, dan perlindungan hak klien tetap menjadi pijakan utama dalam setiap penanganan perkara.








