KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah menurunkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah wilayah. Sekitar 60 persen APK yang ada berhasil ditertibkan di masa tenang kampanye saat ini.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menyampaikan, penurunan APK di Kota Tangerang baru mencapai 60 persen untuk di semua area.
“Kalau untuk jalan protkol sudah hampir 99 persen. Hari ini kita tinggal finishing, dari Cipondoh, sampai larangan,”ujar Komarulloh, Senin, 12 Februari 2024.
Ditanya soal APK yang terpasang di billboard, Komarulloh menjelaskan, akan tetap menertibkan selama ada unsur kampanyenya. Pihaknya juga telah lebihdulu bersurat ke pihak-pihak terkait.
“Untuk bendera partai pun kita turunkan semua,”imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendampingi penyelenggara pemilu Bawaslu dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan di TPS 14 Februari 2024.
“Tugas kami (TNI-Polri dan Pemkot Tangerang) sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga,” ujar Kapolres. Minggu, (11/2/2024) dalam keterangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personil Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di kota Tangerang dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Jadi, secara teknis Polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar,” katanya.








