Berikut Kenaikan UMK di Banten, Kota Tangerang Tertinggi

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah provinsi Banten telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Kamis 30 November 2023.

“untuk kenaikan UMK di Kota Tangerang sebesar 3,83 persen,”ungkap Ujang Hendra Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Ujang merinci kenaikan upah UMK di Kota Tangerang pada  2023 sebesar Rp 4.584.519,08 lalu pada UMK 2024 sbesar Rp 4.760.289,54.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan kenaikan UMK Kota Tangerang tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Jadi sudah ada formula perhitungan, sudah ada rumus, jadi angka-angka yang mengeluarkan BPS,”imbuhnya.

Lebih jauh Ujang menyampaikan secara umum kenaikan UMK diakui tidak signifikan.

“Rata-rata di bawah 4 persen, untuk di Banten paling tinggi persentase di Kota Tangerang,”katanya.

 

Kenaikan UMK di kabupaten-kota di Banten Berdasarkan SK Gubernur

1. Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03%
UMK 2023 Rp 2.980.351,46
UMK 2024 Rp 3.010.929,87

2. Kabupaten lebak naik sebesar 1,16%
UMK 2023 Rp 2.944.665,46
UMK 2024 Rp 2.978.764,69

3. Kabupaten Serang naik sebesar 1,51%
UMK 2023 Rp 4.492.961,28
UMK 2024 Rp 4.560.894,85

4. Kabupaten Tangerang naik sebesar 1,64%
UMK 2023 Rp 4.527.688,52
UMK 2024 Rp 4.601.988,00

5. Kota Tangerang naik sebesar 3,83%
UMK 2023 Rp 4.584.519,08
UMK 2024 Rp 4.760.289,54

6. Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62%
UMK 2023 Rp 4.551.451,70
UMK 2024 Rp 4.670.791,00

7. Kota Cilegon naik sebesar 3,39%
UMK 2023 Rp 4.657.222,94
UMK 2024 Rp 4.185.102,80

8. Kota Serang naik sebesar 1,41%
UMK 2023 Rp 4.090.799,01
UMK 2024 Rp 4.148.602.00

 

BACA  JUGA  :

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.