Dikejar hingga Daan Mogot, Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Cipondoh

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam rangkaian Ops Sikat Jaya 2025. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 dini hari setelah keduanya beraksi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A menjelaskan, penangkapan bermula saat tim opsnal melakukan patroli kring serse dan melihat salah satu pelaku bertingkah mencurigakan di dekat sepeda motor yang terparkir di Jalan Kali Sipon.

Bacaan Lainnya

“Saat dihampiri, pelaku langsung kabur membawa motor curian. Tim kami bersama warga melakukan pengejaran hingga ke kawasan Daan Mogot Jakarta Barat dan berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelas Kapolsek pada Sabtu, 29 November 2025.

Pelaku pertama berinisial H alias Chandra ditangkap bersama sejumlah alat yang biasa digunakan untuk membobol motor, seperti kunci T dan peralatan modifikasi lainnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku beraksi bersama rekannya, G, yang kemudian ditangkap di kontrakannya di kawasan Karangsari, Neglasari.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 1 unit Yamaha Mio putih (motor hasil curian).
– 1 unit Honda Beat Deluxe biru (kendaraan operasional pelaku).
– 3 mata kunci T, kunci L modifikasi, dan kunci shock.
– HP, STNK, dan tas milik pelaku.

Kapolsek Cipondoh menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dan telah beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah titik.

“Pelaku Chandra berperan sebagai eksekutor, sedangkan G sebagai joki yang menunggu di motor lainnya. Mereka berburu motor yang terparkir dengan kunci stang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas kesigapan anggota serta menekankan pentingnya patroli rutin di wilayah rawan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 jika melihat potensi gangguan kamtibmas.

“Aksi curanmor sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dengan menindak tegas para pelaku kriminal demi keamanan warga,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh. Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.