KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pria berinisial HW alias Jay (27) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Pasar Kemis, tepatnya di Kampung Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat bruto 4,84 gram yang dikemas dalam satu plastik klip berwarna putih.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika di duga jenis sabu adalah berat bruto 4,84 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, dalam keterangannya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Penangkapan Jay berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Dari informasi yang dihimpun, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Barang bukti sabu dan handphone diduga digunakan untuk transaksi didapatkan dari penggeledahan terhadap HW alias Jay. Ciri-ciri pelaku didapat berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh petugas guna mengungkap jaringan pelaku,” bebernya.
Kompol Rihold menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba serta obat-obatan terlarang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Jay dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Tangerang. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.









