Hasil Autopsi Pembunuhan Driver Taksi Online di PIK 2, Ditemukan 29 Luka Akibat Kekerasan Tajam

Begini Modus Pelaku Bunuh Driver Taksi Online di Tangerang
Ilustrasi : Begini Modus Pelaku Bunuh Driver Taksi Online di Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pihak kepolisian telah menerima hasil pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) terhadap jenazah MR (35), seorang pengemudi taksi online Gocar yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Autopsi dilakukan oleh Dokter Forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 25 April 2025 malam.

Jasad korban sebelumnya ditemukan oleh Tim Gabungan dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, lurah, dan masyarakat sekitar di pinggir Kali Baru pada Jumat sore di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa hasil sementara autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

“Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan,” ungkap Zain dalam keterangannya pada Sabtu, 26 April 2025.

Selain itu, ditemukan pula adanya kekerasan benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri korban. Hasil autopsi ini sesuai dengan keterangan pelaku yang menyebutkan bahwa mereka menjerat korban dari belakang menggunakan tali dan menusuk leher korban beberapa kali dengan pisau.

“Saat ini, jenazah almarhum MR telah diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan,” kata Zain.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) melakukan pemesanan taksi online dengan menggunakan akun milik orang lain.

Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura meminjam telepon seluler seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan.

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain pada hari sebelumnya.

IT alias Jefri dan NH alias Dayat kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.