JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring itu diamankan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari pendalaman dan profiling sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis operasi kejahatan siber.
“Pada 8 Januari 2026, tim Wasdakim bergerak ke lokasi pertama di Gading Serpong dan mengamankan 14 WNA, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam, saat melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.
Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR sebagai barang bukti.
Penyelidikan mengungkap sindikat ini beroperasi secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. Para pelaku menjaring korban melalui media sosial dan membangun komunikasi menggunakan aplikasi berbasis AI agar percakapan tampak meyakinkan.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh untuk memancing korban melakukan video call. Percakapan tersebut kemudian direkam dan digunakan sebagai alat pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan uang.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, karena overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, setelah sempat melakukan perlawanan.
“Dua orang di antaranya diketahui overstay dan mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” kata Yuldi.
Pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi lain di Gading Serpong yang diduga terkait jaringan serupa.
Hasil penyelidikan menunjukkan sindikat ini dikendalikan jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Operasional di Indonesia disebut dipimpin oleh ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi), serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Imigrasi juga mengidentifikasi 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga terkait jaringan ini dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya telah diamankan di bandara dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber. Petugas masih memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Kami tidak mentolerir kegiatan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime,” ujar Yuldi.









