JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait penggunaan power bank bagi penumpang kereta. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara mengimbau pelanggan mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengatakan aturan ini disusun untuk meminimalkan risiko penggunaan perangkat yang tidak sesuai standar.
Power bank, yang kini umum digunakan penumpang, tetap diperbolehkan dibawa dengan kapasitas maksimal 100 Wh. Perhitungan kapasitas dilakukan dengan rumus: (mAh × voltase) / 1.000.
Penumpang masih dapat menggunakan power bank untuk mengisi daya ponsel selama perjalanan. Namun, KAI melarang pengisian ulang power bank melalui stop kontak kereta, yang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, dan laptop.
KAI juga meminta penumpang memastikan power bank dalam kondisi baik, tidak rusak atau menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas.
As’ad menegaskan aturan ini menjadi bagian dari upaya KAI meningkatkan budaya keselamatan.
“Kami berharap penumpang dapat menggunakan perangkat elektronik secara bijak agar perjalanan tetap aman dan nyaman,” ujarnya.










