Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Proses hukum dinilai berjalan lamban meski laporan telah dibuat sejak beberapa bulan lalu.

Laporan resmi atas perkara ini telah diterima kepolisian sejak 30 September 2025. Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan berarti terhadap status hukum terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban dari Adrian and Partner (ANP), Fadhil Adrian, S.H., menyebut terduga pelaku merupakan ayah angkat korban berinisial E (52). Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi online.

“Sudah beberapa bulan kami laporkan, namun sampai saat ini kasusnya kasusnya masih blum ada perkembangan, dimana tersangka masih berkeliaran bebas,” ujarnya pada Selasa, 30 Desember 2025.

Korban dalam perkara ini merupakan kakak beradik berinisial U (20) dan R (15). Dugaan pencabulan terhadap U terjadi sejak 2019 hingga 2025, sedangkan terhadap R sejak 2023 hingga 2025.

Kedua korban diketahui masih memiliki ibu kandung. Namun sejak kecil diasuh oleh ibu angkat yang meninggal dunia pada 2019.

“Sejak ibu angkat meninggal, korban hanya tinggal berdua dengan ayah angkatnya. Dari situlah dugaan perbuatan menyimpang ini mulai terjadi,” katanya.

Meski laporan polisi telah dibuat, penanganan perkara dinilai belum maksimal. Hingga kini, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan mengapa proses hukum berjalan sangat lama. Ini kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban anak di bawah umur. Dampak psikologisnya sangat berat,” jelasnya.

Kuasa hukum menyebut terduga pelaku telah beberapa kali dipanggil penyidik. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

“Sudah hampir empat bulan belum ada kejelasan. Warga mulai geram, sementara korban mengalami trauma berat dan membutuhkan keadilan,” tuturnya.

Saat ini kedua korban ditempatkan di rumah aman demi menjaga keselamatan. Lokasi korban dirahasiakan karena adanya dugaan ancaman dari terduga pelaku.

“Korban kerap diancam, Korban akan di bunuh ketika saat melakukan kejadian tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Prapto Lasono, membenarkan kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Perkara ini ditangani Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Prapto.

Ia menambahkan penyidik telah berkoordinasi dengan psikolog UPTD PPA Kabupaten Tangerang. Polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum.

“Namun terlapor belum memenuhi undangan tersebut. Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini dilakukan demi memastikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban anak.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.