LENSABANTEN.CO.ID – Mendaftarkan merek secara resmi saat ini menjadi langkah yang sangat penting! Bahkan, usaha yang didirikan oleh perseorangan pun dapat dengan mudah mendaftarkan mereknya.
Dalam beberapa waktu terakhir, kita sering melihat perselisihan terkait merek usaha antara pihak satu dengan pihak lainnya. Perselisihan ini bisa muncul karena suatu merek diduga meniru merek lainnya, baik itu berupa logo maupun penamaan.
Namun, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini, pemilik usaha perseorangan juga dapat mendaftarkan mereknya dengan langkah-langkah berikut:
1. Cek Nama Merek yang Akan Dipakai
Sebelum memulai proses pendaftaran, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa ketersediaan nama merek yang akan digunakan. Pastikan apakah nama tersebut masih tersedia atau sudah digunakan oleh orang lain. Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat melakukannya disini.
Selain itu, tentukan juga jenis kelas atau kategori barang untuk merek yang akan didaftarkan. Misalnya, jika merek Anda adalah “Aluisy” dan akan didaftarkan untuk sabun herbal, pastikan tidak ada merek lain dengan nama yang sama pada kategori yang berbeda (misalnya fashion).
2. Siapkan Data Pemohon dan Dokumen Persyaratan
Data Pemohon yang dibutuhkan meliputi:
- Nama Pemohon
- Alamat Pemohon sesuai KTP
- Nomor Telepon Pemohon
- Alamat Email
Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Etiket/Logo Merek yang sudah dibuat dan akan didaftarkan
- Tanda Tangan elektronik pemilik merek
- Surat Keterangan UKM/Rekomendasi dari Dinas. Apabila pendaftaran menggunakan tarif UKM, dokumen ini dapat dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi UKM, atau Dinas Pariwisata dan Kreatif.
- Surat Pernyataan UKM. Dokumen ini menyatakan bahwa usaha termasuk kategori UKM, ditandatangani, dan difoto.
3. Membuat Akun dan Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek
Setelah dokumen persiapkan, buatlah akun di halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan langkah-langkah berikut:
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Isi data sesuai dengan langkah-langkah yang disediakan
- Unggah dokumen persyaratan
- Buat Kode Billing Pembayaran dan lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/e-banking/mobile-banking/setor tunai ke rekening IPINDO di bank BCA atau BRI
- Lakukan proses konfirmasi pembayaran dan unggah dokumen lengkap
- Setelah semua data terisi, klik ‘Selesai’. Permohonan pendaftaran merek baru Anda sudah berhasil dibuat.
4. Melakukan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ATM/e-banking/mobile-banking/setor tunai ke rekening IPINDO di bank BCA atau BRI. Pastikan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan.
5. Melanjutkan Pengisian Formulir
Setelah pembayaran, lanjutkan pengisian formulir yang tersedia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Konfirmasi bukti pembayaran dan unggah dokumen yang telah Anda persiapkan. Setelah semua data terisi, klik ‘Selesai’. Permohonan merek baru Anda sekarang telah berhasil dibuat.
Setelah kelengkapan terpenuhi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek. Proses pengumuman ini biasanya memakan waktu sekitar dua bulan. Selama periode ini, pihak lain dapat mengajukan keberatan tertulis dengan biaya yang berlaku.
Biaya Mendapatkan Sertifikat Merek
Tarif untuk kategori UKM adalah sebesar Rp500.000 untuk satu kelas atau jenis barang. Jika merek didaftarkan pada lebih dari satu jenis kelas, tarif akan dikenakan kelipatan. Misalnya, jika merek “Pottuya” untuk Keripik Kentang didaftarkan di dua jenis kelas, pembayaran pendaftaran merek adalah sebesar Rp1.000.000.
Biaya ini juga berlaku untuk proses daftar ulang merek jika ditolak atau pada saat daftar ulang merek. Hak eksklusif merek berlaku selama sepuluh tahun. Oleh karena itu, untuk melakukan daftar ulang, hal tersebut perlu dilakukan sepuluh tahun setelah merek diterima.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan Sahabat Wirausaha dapat melindungi mereknya dan membangun keberhasilan usaha dengan lebih aman dan terlindungi. Selamat mendaftarkan merek usaha Anda!








