KPU Kota Tangerang Salurkan BOP bagi KPPS Total Senilai Rp24,9 miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Penyaluran biaya operasional (BOP) bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kota Tangerang bertahap telah di salurkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang.

Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024. Adapun total biaya BOP yang disalurkan senilai Rp24,9 M.

Bacaan Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap ke 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menjelaskan, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap dari 8-10 Februari 2024 ke 5.175 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 Kecamatan.

“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan,” tuturnya, Sabtu, 10 Februari 2024.

Rincian Penyaluran BOP KPPS

Adapun rinciannya, Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.

“Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000,” tandas Qori.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.