JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Polri resmi menerapkan aturan baru lintasan ujian SIM C. Dari bentuk manuver angka 8 menjadi huruf S.
Pelaksanaan aturan baru ini mulai berlaku Jumat 4 Agustus 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Iya ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas mengeluarkan ketentuan ini,”ujar Kombes Latif Usman Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis 3 Agustus 2023 kemarin.
Ia menambahkan, ada sejumlah Polres yang menjadi tempat pelaksanaannya diantara lain di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi Kota.
Ia pun menjelaskan perubahan manuver dari angka 8 menjadi hurus S itu dimaksudkan untuk memberi kemudahan. Selain itu lebar dari 2,5 kali kendaraan dari yang sebelumnya 1,5.
“Tadi angka 8 diganti hurus S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodasi di situ,”ujarnya.
Kebijakan baru ini merupakan tindaklanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firmasn Santyabudi untuk melakukan pembenahan dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM).









